Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zein: Hanya Pengadilan HAM "Ad Hoc" yang Berhak Panggil Saya

Kompas.com - 06/06/2014, 18:34 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak memenuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kivlan Zen menganggap lembaga tersebut tidak berhak untuk memanggil dia terkait kasus HAM yang dituduhkan kepada dirinya. Menurut Kivlan, yang berhak adalah pengadilan HAM ad hoc.

"Yang mengundang harus pengadilan HAM ad hoc, bukan Komnas HAM," ujar Kivlan saat ditemui di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).

Kivlan berdalih, pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap dirinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa peristiwa HAM yang terjadi sebelum tahun 1999 hanya boleh melalui pengadilan HAM ad hoc.

"Kejadian saya kan sebelum tahun 1999. Jadi, untuk itu, komnas HAM itu tidak boleh memanggil saya," ujar Kivlan.

Saat disinggung soal pemanggilan Komnas HAM hanya untuk meminta keterangan, bukan untuk mengadili, Kivlan berkilah bahwa itu tetap merupakan haknya untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia meminta agar hak asasinya tidak dilanggar oleh Komnas HAM.

"Enggak mau ngomong, itu hak saya," tekan Kivlan.

Sebelumnya, Komnas HAM akan melayangkan panggilan ketiga terhadap Kivlan Zen. Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, yang menjabat Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Aktivis 1997-1998 yang Masih Dinyatakan Hilang, mengungkapkan, Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan pengacara Kivlan untuk mencari waktu yang tepat.

Kivlan dipanggil terkait pernyataan bahwa ia mengaku tahu 13 aktivis yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. "Dalam minggu ini, kami akan memanggil Kivlan," kata Otto di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Komnas HAM telah memanggil Kivlan dua kali, yakni pada 14 Mei 2014 dan 26 Mei 2014. Namun, kedua panggilan itu tak dipenuhi Kivlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com