Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Bantah Terima Suap, tetapi...

Kompas.com - 09/05/2014, 03:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bogor Rachmat Yasin membantah ada uang Rp 3 miliar yang mengalir untuknya. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

"Nggak ada, nggak ada," kata Yasin seusai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jumat (9/5/2014) dini hari. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin, yakni Rp 1 miliar pada tahap pertama dan Rp 2 miliar pada tahap kedua.

Yasin menyangkal dia meminta uang itu ketika ditanya wartawan. "Nggak ada, saya nggak pakai minta-minta," tepis dia. Namun, Yasin mengaku ada indikasi dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh stafnya tanpa menyebutkan siapa staf yang dia maksud.

"Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap, yang itu dilakukan oleh staf saya. Tapi, karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya. Ya apa pun hasil penyelidikan dan penyidikan kita hormati hukum," kata Yasin.

Sebelumnya, KPK menangkap tiga orang terkait kasus ini, Rabu (7/5/2014). Selain Yasin, dua orang yang ditangkap KPK adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan pegawai PT BJA bernama FX Yohan Yhap.

Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yasin dan Zairin dikenakan sangkaan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, Yohan terkena sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pemberi suap.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com