Machfud menjelaskan, kepemilikan tanah itu diketahui saat Arifin hendak meminjam uang Rp 1 miliar. Namun, Machfud tak memberikan pinjaman itu karena khawatir tidak dikembalikan oleh Arifin. Untuk itu, Arifin memberikan surat tanah sebagai jaminan.
"Terus dia (Arifin) berikan jaminan surat pengurusan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) tanah di Hambalang seluas hampir 80 hektar yang kepemilikannya itu adalah saudara Arifin, M Arief, dan saudara Olly Dondokambey," terang Machfud.
Mahfud mengungkapkan, berdasarkan foto yang diambil karyawannya, pada sebidang tanah itu terdapat pos PDI Perjuangan dan bendera partai tersebut.
Majelis hakim I Made Hendra kemudian menanyakan apakah Machfud mengetahui asal uang untuk membeli tanah di Hambalang itu.
"Dari mana Arfin memiliki tanah itu? Apa uang dari (proyek) Hambalang?" tanya Made.
Machfud pun mengaku tak tahu menahu mengenai asal uang untuk pembelian tanah. Machfud juga mengaku kaget Arifin tiba-tiba bisa membeli tanah seluas itu.
"Padahal saat itu awal tahun 2010 saudara Arifin masih naik metromini. Jadi istilahnya kaya mendadak," katanya.
Sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang, Machfud juga mengaku tak tahu apakah kepemilikan tanah itu yang mendorong Arief melibatkan PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Seperti diketahui, PT Adhi Karya merupakan pemenang proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.