JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin keamanan terdakwa kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, selama dirawat di rumah sakit. Jaminan tersebut diperlukan karena Anggoro pernah menjadi buronan KPK.
"Untuk izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu, terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5/2014).
Dalam persidangan, tim penasehat hukum Anggoro meminta izin rawat inap dan tambahan pembesuk untuk kliennya. Namun, salah satu kuasa hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma enggan mengungkapkan penyakit yang sedang diderita kliennya.
"Izin rawat inap dan persyaratan lengkap dari dokter sudah kami sampaikan ke jaksa penuntut umum KPK dan izin tambahan pengunjung untuk terdakwa," kata Tito.
Sebelumnya, Anggoro ditangkap di China setelah hampir lima tahun menjadi buronan. Anggoro tertangkap oleh kepolisian China karena ketahuan memalsukan dokumen. Dia juga diduga memalsukan identitasnya selama buron.
Anggoro Widjodjo didakwa menyuap MS Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 4,2 triliun. Sedangkan, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.