Anggoro adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007. Berikut ini adalah rentetan "perjalanan" Anggoro.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK melacak jejak Anggoro sejak yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009.
Anggoro masuk DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK sekitar Juni 2009. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009.
"Panggilan pertama, 26 Juni 2009. Kedua 29 Juni 2009, DPO tanggal 17 Juli 2009. Sejak saat itu KPK terus melakukan pelacakan terhadap AW (Anggoro)," kata Bambang di Jakarta, Jumat (31/1/2014) dini hari.
Kemudian pada 26 Juli 2009, Anggoro diketahui bertolak ke Singapura. Dari sana, dia tercatat berpindah ke negara-negara lain. Hingga akhirnya pada 27 Januari 2014, Anggoro terlacak bergerak dari Zhenzhen, China, ke Hongkong.
"Ketika dia kembali lagi ke Zhenzhen, ditangkaplah di Zhenzhen, kemudian dibawa ke Guangzhou," ucap Bambang. Menurut Bambang, Anggoro ditangkap di check point (titik pemeriksaan) batas wilayah darat saat dia kembali lagi ke Zhenzhen dari Hongkong.
Anggoro diduga tertangkap oleh kepolisian China karena ketahuan memalsukan dokumen. Dia juga diduga memalsukan identitasnya selama buron.
Bambang mengatakan, KPK menelusuri jejak Anggoro sejak 2009. Pelacakan, ujar dia, dilakukan dengan menggandeng berbagai institusi dan lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.