Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sri Mulyani Bersaksi dalam Sidang Kasus Century

Kompas.com - 02/05/2014, 06:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai Managing Director World Bank, Sri Mulyani Indrawati (SMI), akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (2/5/2014). Ia akan bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Saksinya hanya SMI," tulis pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, melalui pesan singkat, Kamis (1/5/2014) malam.

Menurut Luhut, Sri Mulyani telah mengonfirmasi untuk hadir. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, juga mengatakan bahwa Sri Mulyani dipastikan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB tersebut.

"Menurut dirtut (direktur penuntutan), hadir," kata Johan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni mengatakan telah mengirim surat panggilan untuk Sri Mulyani melalui KBRI di Washington DC, Amerika Serikat, dan melalui World Bank. Kemudian, Sri Mulyani menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 2 Mei 2014 melalui e-mail atau surat elektronik, Minggu (27/4/2014).

Selain itu, jaksa KPK juga telah memanggil Wakil Presiden RI Boediono pada 5 Mei 2014. Namun, Boediono menyatakan bisa hadir pada 9 Mei 2014.

Dalam kasus ini, Boediono akan dimintai keterangan selaku Gubernur Bank Indonesia. Dalam dakwaan Budi, Sri Mulyani berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga terjadi pengucuran untuk penyertaan modal sementara (PMS), atau dikenal dengan dana talangan, sebesar Rp 6,762 triliun.

Pada 21 November 2008, pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum. Kemudian sekitar pukul 05.30, Sri Mulyani memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa, dalam keadaan normal, Bank Century seharusnya tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century menimbulkan risiko sistemik.

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan bahwa Bank Century secara finansial adalah bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.

Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur BI pun telah menyampaikan kepada Sri Mulyani agar berhati-hati mengambil keputusan tersebut dengan informasi terbatas karena akan ditunggu oleh masyarakat. Namun, akhirnya Bank Century tetap dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com