Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelesaikan Korupsi Pajak

Kompas.com - 29/04/2014, 09:13 WIB

Oleh Emerson Yuntho

Senin, 21 April 2014, barangkali adalah hari ”istimewa” bagi Hadi Poernomo. Ada tiga peristiwa penting yang terjadi pada hari itu, yaitu perayaan hari ulang tahun ke-67, perpisahan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tentu saja penetapan sebagai tersangka perkara korupsi bukanlah kado ulang tahun yang diharapkan oleh siapa pun, termasuk Hadi Poernomo.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA) pada 2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004. Akibat besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA, negara menderita kerugian senilai Rp 375 miliar.  

Sebelum  ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo pada 2010 juga pernah membuat heboh karena memiliki kekayaan yang luar biasa dan tidak wajar. Berdasarkan data KPK, dari total kekayaan senilai Rp 38 miliar, sekitar 97,6 persen kekayaannya tercatat berasal dari pemberian atau hibah.

Lepas dari segala tudingan atau spekulasi yang muncul, langkah berani KPK menetapkan Hadi Poernomo, mantan Ketua BPK dan Dirjen Pajak, sebagai tersangka layak diberikan apresiasi. Di tengah upaya pelemahan terhadap KPK, lembaga antikorupsi ini mampu menjerat aktor kakap dengan kerugian negara yang luar biasa.

Pada sisi lain, penetapan Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak 2002-2004 sebagai tersangka pada akhirnya menambah panjang daftar hitam dan mencoreng institusi perpajakan yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 2004-2014 tercatat sedikitnya 12 petugas atau pejabat di lingkungan institusi pajak yang tersangkut dalam perkara korupsi. Sebagian di antaranya sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dipenjara serta sejumlah hartanya disita untuk negara. Sebut saja beberapa nama yang sempat mencuat ke publik, seperti Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Dhana Widyatmika.

Korupsi di sektor perpajakan identik dengan praktik suap-menyuap, perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang. Mereka yang berperan sebagai aktor korupsi di sektor perpajakan adalah pegawai atau pejabat direktorat perpajakan, konsultan pajak, hakim dan pegawai pengadilan pajak, advokat, konsultan pajak, perantara, serta wajib pajak.

Pola korupsi

Praktik korupsi di sektor perpajakan terjadi di dua wilayah, yaitu internal dan eksternal. Korupsi yang terjadi di internal terkait dengan praktik suap, kolusi, atau nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa ataupun penempatan pegawai dan pejabat di lingkungan pajak.

Sementara korupsi eksternal terkait dengan praktik korupsi dalam pembayaran pajak kepada negara.  Dalam wilayah ini muncul banyak pola atau modus korupsi yang muncul di sektor perpajakan, tetapi setidaknya terdapat tiga pola yang biasanya sering ditemukan.

Pola pertama adalah negosiasi pembayaran pajak. Jika terjadi proses negosiasi, wajib pajak yang umumnya pengusaha atau perusahaan besar hanya perlu membayar pajak kurang dari setengah atau lebih kecil dari yang semestinya dibayar kepada negara. Adapun oknum pegawai pajak selaku pemeriksa pajak mendapatkan imbalan yang besar dari wajib pajak yang dibantunya.

Pola kedua, petugas pajak menjadi ”konsultan pajak” bayangan atau bekerja sama dengan konsultan pajak. Dengan model ini, oknum petugas pajak akan menerima imbalan atau bahkan gaji bulanan dari wajib pajak atau konsultan pajak yang merasa dibantu pekerjaannya. Pegawai pajak akan memanipulasi laporan keuangan perusahaan atau wajib pajak sehingga beban kewajiban pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com