Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selaku Dirjen Pajak, Hadi Bisa Memveto Keputusan Bawahan

Kompas.com - 24/04/2014, 09:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Hadi Poernomo disebut bisa memveto keputusan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengenai keberatan pajak yang diajukan wajib pajak. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu berwenang untuk menihilkan pajak dalam kasus-kasus tertentu.

"Tergantu case (kasus)-nya saja, tergantung kasusnya saja. Ada kasus di mana bisa, di mana tidak bisa," kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Fuad mengatakan, ada ketentuan yang mengatur kapan Dirjen Pajak berwenang untuk memveto keputusan Direktur PPh terkait keberatan pembayaran pajak penghasilan yang diajukan wajib pajak.

"Kewenangan kan selalu ada. Kalau bicara kewenangan, kewenangan kan ada. Tapi kan sekarang masalahnya kasusnya benar apa tidak, itu saja," sambungnya.

Mengenai detil soal pengajuan keberatan pajak BCA pada 2003, Fuad mengaku tidak mendalami hal tersebut. Dia enggan berkomentar soal kasus yang menjerat Hadi ini. Menurut Fuad, kini Ditjen Pajak tidak seperti dulu. Sejak dipimpinnya, kewenangan Dirjen Pajak terkait hal semacam itu mulai didelegasikan ke kantor-kantor wilayah.

"Kalau sekarang di zaman saya enggak ada yang ke Dirjen, sudah semua didelegasikan ke bawah. Berdasarkan peraturan, itu tidak asal," ucapnya.

Jika ditemukan permainan oknum pajak di tingkat bawah, lanjut Fuad, sebagai Dirjen dia bisa langsung mengambil tindakan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan BCA pada 2003. Selaku Dirjen Pajak ketika itu, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Rp 375 miliar. Nilai kerugian ini merupakan potensi pajak yang seharusnya disetorkan BCA kepada negara.

Kasus ini bermula dari pengajuan surat keberatan pajak oleh BCA pada 17 Juni 2003. Terhadap keberatan itu, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirimkan surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi.

Surat pengantar tersebut berisi hasil telaahan dan kesimpulan telaahan keberatan serta usulan kepada Hadi selaku Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA. Namun, pada 18 Juni 2004 atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan melalui nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 untuk mengubah kesimpulan dan saran hasil telaahan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com