JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendatangi Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (10/4/2014). Siti bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk membahas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
“Kami menerima kedatangan beliau (Siti) yang juga merupakan warga Muhammadiyah. Sebagai pimpinan, kami bersimpati dan memberikan dukungan moril kepada beliau dalam menghadapi kasus ini,” kata Din di kantornya.
Selain Siti, pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjanah dan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Syaiful Bahakri.
Din mengatakan, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai presiden pada 2004, sejumlah pihak termasuk Muhammadiyah diminta untuk memberikan rekomendasi nama yang layak untuk meduduki jabatan menteri kesehatan. Saat itu, Muhammadiyah merekomendasikan Siti Fadilah.
Din menambahkan, pihaknya memiliki tanggungjawab moral untuk membantu Siti dalam menyelesaikan kasus ini. Untuk itu, Muhammadiyah akan memberikan bantuan hukum kepada Siti jika diperlukan.
“Beliau ini sedang menghadapi musibah dan menghadapi masalah hukum yang ‘gagal’ di Mabes Polri, bahkan sampai empat kali bolak-balik dari Kejagung ke penyidik Polri,” kata Din.
Siti Noordjanah mengaku prihatin atas musibah yang menimpa Siti Fadilah. Ia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi dapat segera menyelesaikan kasus ini.
"Kami selaku sahabat orang perorang hadir memberikan dukungan moril atas kasus beliau. Kami berharap semuanya nanti terang benderang dan dibimbing atas nama keadilan," ujarnya.
KPK menetapkan Siti sebagai tersangka setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polri. Sebelum dilimpahkan, Bareskrim Polri sudah menetapkan Siti sebagai tersangka. KPK mengulang kembali penyidikan kasus dugaan korupsi buffer stock.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.