Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disindir SBY soal Lumpur Lapindo, Ini Komentar Aburizal Bakrie

Kompas.com - 08/04/2014, 18:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie menilai, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta PT Lapindo menyelesaikan ganti rugi kepada korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sangat normatif. Ia tak menganggapnya sebagai hal yang perlu dipermasalahkan.

Ical menjelaskan, dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo, posisi dari PT Lapindo bukan memberikan ganti rugi, melainkan membeli semua aset milik warga yang terkena dampak semburan lumpur tersebut. Ia mengklaim proses jual beli telah mencapai 90 persen dengan harga 18 kali nilai jual objek pajak (NJOP).

"Enggak ada ganti rugi dalam Lapindo, yang ada adalah jual beli. Sindiran SBY biasa saja, normatif saja," kata Ical, di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (8/4/2014).

Bakal calon presiden dari Partai Golkar itu mengatakan, dalam proses jual beli, masyarakat yang terkena dampak tak akan dipersulit mendapatkan haknya. Proses dilakukan hanya dengan membawa keterangan luas tanah dan bangunan dilengkapi dengan suratnya.

"Bahkan yang enggak punya surat dan hanya dengan sumpah pocong saja kami bayar," ujarnya.

Penyataan SBY

Sebelumnya, pada pertemuan dengan wartawan senior Surabaya di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jatim, Sabtu (5/4/2014) malam, SBY meluruskan pemberitaan yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi kepada mereka yang terdampak lumpur Lapindo.

SBY mengatakan, berdasarkan penjelasan Ketua MK Hamdan Zoelva kepadanya, pemerintah diminta menjamin dan memastikan pembayaran oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.

Putusan MK tersebut, kata SBY, hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke perusahaan, yakni PT Lapindo Brantas Inc, melalui anak perusahaannya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur.

"Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembayaran kerugian masyarakat di luar peta area terdampak (PAT) dengan menggunakan APBN, dan negara dengan kekuasaannya harus dapat menjamin pelunasan kerugian di dalam peta area terdampak," ucap SBY seperti dikutip dari situs Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengirim surat kepada perusahaan bersangkutan untuk melunasi ganti rugi.

"Jika tidak diindahkan, maka saya akan melewati jalur hukum. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Kami punya tanggung jawab dan saya ingin sebelum mengakhiri masa bakti, ini bisa terselesaikan," tekan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com