Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Yayasan Pegawai BI Diduga Juga Jadi Alasan Penyelamatan Bank Century

Kompas.com - 08/04/2014, 02:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/4/2014), kembali mengklarifikasi dugaan penyelamatan Bank Century dilakukan antara lain karena ada dana milik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di bank tersebut.

Dugaan tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1, Heru Kristiyana, saat menjalani penyidikan di KPK untuk dugaan korupsi dalam skandal Bank Century ini.

Dalam BAP itu, Heru menyatakan bahwa Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Bank Indonesia menyinggung keberadaan dana YKKBI di Bank Century. Menurut Heru, Budi menyatakan berkeberatan hati bila bank tersebut harus ditutup.

"Dalam BAP saksi, saat itu dewan gubernur diminta pendapatnya jika Bank Century ditutup akan berdampak dalam kesejahteraan karyawan karena dana YKKBI ditempatkan di Bank Century. Apakah benar?" tanya jaksa KMS Roni kepada Heru.

Klarifikasi ini diminta saat Heru bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Atas pertanyaan tersebut, Heru menjawab tak terlalu ingat. "Saya tidak ingat persis, tetapi kayaknya seperti itu."

Sebelumnya, dalam sidang perkara yang sama, Kepala Divisi Treasury Bank Century Joko Hertanto Indra membenarkan ada simpanan dana YKKBI di Bank Century. Namun, Joko mengaku tak jumlah uang YKKBI yang disimpan di bank tersebut. 

Soal keberadaan dana YKKBI di Bank Century yang disinggung Budi Rochadi dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 November 2008, juga tercantum dalam dakwaan Budi Mulya. Menurut Budi Rochadi, simpanan YKKBI di Bank Century bisa tak tertagih bila bank tersebut hanya dinyatakan sebagai bank gagal. 

Dalam rapat yang sama, Siti Chalimah Fadjriah sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada saat itu juga menyatakan ada dana milik BUMN di Bank Century. Diduga, dengan pertimbangan-pertimbangan itulah Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya, Bank Century juga mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia.

Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat skandal Bank Century terjadi didakwa melakukan korupsi bersama beberapa petinggi Bank Indonesia pada periode yang sama dalam perkara pemberian FPJP Bank Century ini. Di antara petinggi tersebut adalah Boediono, dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat itu.

Petinggi lain BI yang didakwa bersama Budi Mulya adalah Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7. Selain petinggi BI, Budi Mulya didakwa melakukan perbuatannya bersama Robert Tantular dan Harmanus H Muslim, dari Bank Century.

Budi Mulya juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dalam perkara ini negara diduga rugi Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJB dan Rp 6,762 triliun untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com