JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan layanan administrasi hukum umum (AHU) online, Selasa (25/3/2014). Layanan ini diharapkan dapat mengikis pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin usaha.
"Selain mempermudah dan menghemat biaya, AHU online ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena bisa membantu pengusaha lokal," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam peluncuran AHU online di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa. Acara peluncuran itu dihadiri sekitar 800 notaris dari seluruh Indonesia.
Amir mengatakan, selama ini urusan administrasi di Kemenhuk dan HAM dilakukan secara manual sehingga cenderung memicu pungli. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kerap menerima pengaduan pungli tersebut, baik secara langsung maupun melalui akun Twitter-nya.
Sistem AHU meliputi pemesanan nama, pendirian, perubahan data perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan online, pendaftaran wasiat online, dan layanan fidusia online. Dengan sistem ini, pembayaran pengurusan administrasi dilakukan secara digital melalui e-banking.
Amir mengatakan, kemudahan yang diberikan AHU online bukan berarti mengabaikan aspek hukum dalam layanan dan produk. "Misalnya, pengisian formulir data harus dengan data sebenarnya. Jika bertentangan perundang-undangan, bisa dikenakan sanksi pidana maupun perdata," ujarnya. Pengurusan AHU online tersebut dapat dilakukan melalui situs web www.ahu.web.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.