Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Keluarkan Putusan Sela Uji UU Pileg

Kompas.com - 12/03/2014, 20:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang dari bulan menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum 2014, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menggugat aturan pembatasan pengumuman hasil suvei dan hitung cepat pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota legislatif. Untuk mengejar waktu, Persepi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela agar ketentuan itu dibatalkan sementara.

"Kalau MK tidak bisa memutuskan dengan cepat karena ada prosedur beracara, MK bisa mengeluarkan putusan sela," ujar Kepala Bidang Hukum dan Etik Perswpi Andi Syafrani pada paparan media di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/21014).

Ia mengatakan, putusan sela tersebut dapat dikeluarkan sebelum memeriksa materi UU. Dengan begitu, kata Andi, lembaga survei tetap dapat mengumumkan hasil survei dengan bebas tanpa ada batasan terlebih ancaman pidana.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Persepi Fadjroel Rahman mengatakan, MK bisa saja dengan cepat mengeluarkan putusan atas uji UU itu. Menurutnya, MK boleh memeriksa UU secara tertulis sesuai dengan materi gugatan yang disampaikan Persepi meski tidak memeriksa banyak pihak. "Mudah-mudahan bisa diputuskan cepat," kata peneliti dari Pedoman Indonesia itu.

Dalam uji materi itu, Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat (quick count). Regulasi yang diuji adalah pasal 247 Ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, Pasal 247 Ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan Pasal 247 Ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu. Persepi juga meminta pengujian pada Pasal 291 tentang ancaman pidana atas pelanggaran tersebut.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat mengatur, hasil survei politik dilarang pada masa tenang, yakni 6-8 April 2014. KPU juga menetapkan, hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com