Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Berharap MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilpres

Kompas.com - 12/03/2014, 11:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera memutus judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Ia berharap sidang putusan digelar sebelum masa kampanye. Yusril mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2013 lalu.

"Ketua MK sudah mengatakan bahwa mereka akan memutuskan (UU Pilpres) segera dan mereka tidak akan melakukan sidang lagi," kata Yusril, di sela Debat Capres RI Konvensi Rakyat 2014, di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Pasal-pasal yang digugat Yusril yaitu Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan tersebut meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.

"Ini bukan soal optimistis buat saya. Tetapi pentingnya untuk bangsa ini apakah pemilu itu konstitusional atau tidak, jangan sampai bermasalah. Kita kan ingin membangun kehidupan berbangsa bernegara sesuai UUD 1945," katanya.

Jika putusan jatuh sebelum kampanye, ia mengatakan, partai bisa menyampaikan pasangan capres dan cawapresnya ke publik sebelum pemilu berlangsung.

"Itu resmi konstitusional sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 bahwa pasangan capres diusulkan peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Pemilu serentak 2019

Sebelumnya, MK telah memutus uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Putusannya, gugatan diterima sebagian. Pemilu presiden dan pemilu legislatif diperintahkan digelar serentak untuk pelaksanaan mulai 2019. Namun, persyaratan pencalonan presiden tidak termasuk uji materi yang dikabulkan.

Uji materi (judicial review) UU 42 Tahun 2008 diajukan oleh Effendi Gazali. Permohonan yang dikabulkan adalah untuk uji materi atas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112 UU 42 Tahun 2008.

Adapun uji materi atas Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, yang mengatur soal batas minimal dukungan suara untuk dapat mengajukan calon presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen ditolak. Pasal ini oleh MK dikembalikan pada lembaga pembentuk UU, yakni presiden dan DPR. 

Dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, MK mengatakan, dengan penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak maka ketentuan persyaratan perolehan suara partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com