Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Uji Materi Antasari soal PK, MK Dinilai Tak Konsisten

Kompas.com - 07/03/2014, 00:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak konsisten karena mengabulkan uji materi atas pasal peninjauan kembali (PK), Kamis (6/3/2014). Pada 2010, MK pernah menolak permohonan uji materi terkait perkara yang sama.

"Pertanyaan hukum saya, apa alasan MK berubah sikap hukum. (MK) tidak konsisten. Dalam perkara yang sama, berubah putusan," ujar pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Uji materi ini diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Mudzakir mengatakan, dia pernah menjadi saksi ahli untuk uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2010, yang kemudian ditolak. Saat itu, judicial review atau uji materi diajukan Herry Wijaya, Direktur PT Harangganjang.

"Saat itu saya katakan, kepastian hukum harus dijamin, tapi keadilan harus ditegakkan. Pendapat saya ditolak dengan alasan kepastian hukum. Sekarang mahkamah berubah, menerima permohonan berdasarkan argumen keadilan," kata Mudzakir.

Mudzakir mengatakan, MK bisa saja mengubah putusannya asal menyertakan pertimbangan yang jauh lebih lengkap. Namun, menurut dia, MK tidak menyertakan alasan hukum yang lebih lengkap. "Beberapa hakim yang memutus ternyata sama," tambahnya.

Meski mengecam ketidakkonsistenan MK dalam membuat keputusan, Mudzakir mendukung substansi putusan ini. Dia mengatakan, hukum harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Antasari mengajukan uji materi atas Pasal 268 Ayat 3 KUHAP. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan.

Pada 2010, uji materi UU ini diputuskan oleh M Mahfud MD, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Harjono, Muhammad Alim, Arsyad Sanusi, Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati.

"Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.

"Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali."

Usman melanjutkan, mungkin saja setelah PK diajukan dan diputuskan, akan ada keadaan baru yang substansial, yang belum ditemukan pada PK sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com