Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Dijerat TPPU, Pengacara Minta KPK Jangan Membabi Buta

Kompas.com - 05/03/2014, 15:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Pengacara Anas, Firman Wijaya, meminta KPK tidak membabi buta dalam memproses hukum kliennya.

"Kita hormati saja KPK. Yang penting KPK tidak menerapkan TPPU secara membabi buta karena menurut saya tidak ada signifikansinya, di mana tidak ada kaitannya dengan menyembunyikan asal-usul harta," kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/3/2014).

Firman mengatakan, KPK sedianya menuntaskan dulu dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Anas. Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Namun, menurut Firman, hingga kini KPK belum menjelaskan proyek lain yang dimaksud dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi yang disangkakan kepada Anas.

"Kasus, perkara pokoknya saja belum tuntas, ini bagaimana? Kok sudah ada follow up crime-nya? Ini saja masih bolak-balik, membingungkan, mending langsung disidang sajalah daripada berlarut-larut," katanya.

Firman menduga ada kepentingan politik di balik penetapan Anas sebagai tersangka TPPU ini. Menurut Firman, KPK sudah tebang pilih karena KPK terkesan mendiamkan keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Saya bilang, KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas sepertinya banyak yang dikaitkan, kepada Anas keras, tetapi kepada Ibas lemah," ujarnya.

Mengenai kemungkinan penyitaan aset milik Anas, Firman mengatakan kliennya siap jika KPK menyita aset-aset. Hanya saja, dia meminta KPK tidak terburu-buru dan spekulatif. "Selama ini Mas Anas tidak ada yang perlu ditakutkan, jangan terburu-buru dan spekulatif, dari sprindik bocorannya saja enggak ada jawaban hukum sampai sekarang. Seandainya memang harus, jangan sampai keadilannya dicederai. Sampai saat ini kongres saja enggak pernah tegas, itu kan ada keberpihakan," ujar Firman.

Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut konstruksi pasal yang disangkakan, Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com