Sikap partai-partai politik terhadap persoalan ini umumnya masih ingin melanjutkan pembahasan RUU Parpol. Mereka tidak ingin RUU ini ditarik oleh pemerintah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad, misalnya, mengatakan, Partai Golkar mendukung pembahasan lebih lanjut dari RUU KUHAP dan RUU KUHP.
Fadel pun mengaku telah meminta Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM Muladi agar memberikan perhatian terhadap masukan dari KPK. Muladi juga merupakan Ketua Tim Perumus RUU KUHP. ”Pada prinsipnya, Golkar juga akan mendengar suara rakyat,” kata Fadel.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf berpendapat, RUU KUHAP dan RUU KUHP juga tidak hanya mengatur soal pemberantasan korupsi. ”Jadi, jangan direduksi hanya soal korupsi atau KPK saja,” tutur dia.
Apabila pembahasan dibatalkan, rakyat harus kembali menunggu relatif lama untuk memiliki KUHAP dan KUHP baru yang sesuai dengan budaya dan perkembangan zaman. Sebab, jika pembahasan tak selesai di akhir masa jabatan DPR, proses penyusunan, pengajuan, dan pembahasan harus diulang dari awal.
Partai Kebangkitan Bangsa juga menginginkan agar DPR terus melanjutkan pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP sampai akhir masa kerjanya, Oktober 2014. Namun, pembahasannya diharapkan tetap mempertahankan kewenangan KPK.
”RUU ini sudah lama dikaji sejak bertahun-tahun lalu sehingga sudah sepatutnya kita lanjutkan pembahasannya,” kata Ketua Fraksi PKB di DPR Marwan Jafar.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani memastikan bahwa fraksinya tidak akan melakukan upaya pelemahan terhadap KPK. Alasannya, saat ini, kebutuhan bangsa untuk mencegah dan menanggulangi korupsi sangat tinggi.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menolak isi dalam RUU KUHP dan KUHAP yang mengandung perubahan untuk memperlemah KPK atau fungsi KPK. ”KPK masih perlu diberikan kewenangan lebih, walau tidak tetap,” katanya.
Sementara itu, Partai Nasdem memiliki pandangan berbeda. Ketua Bidang Hukum Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan, persoalan utama pembahasan revisi KUHAP dan KUHP adalah tidak tepat waktunya. Menurut dia, penundaan pembahasan oleh pemerintah dan DPR merupakan salah satu solusi yang baik. Dia mengingatkan, revisi KUHAP dan KUHP harus menjadi ukuran bagi tegaknya negara hukum. (FER/ONG/RYO/NTA/IAM/EDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.