Dari 12 calon yang resmi mendaftar, 11 calon hadir sesuai jadwal, sedangkan satu calon hakim berhalangan hadir karena alasan tertentu. Seorang calon hakim konstitusi yang tak hadir adalah Ermansjah Djaja. Komisi III sepakat memberikan toleransi kepada yang bersangkutan untuk membuat makalah di hari Rabu (26/2/2014).
"Telah kita sepakati. Nanti kita sediakan empat judul dan dipilih satu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf.
Waktu untuk membuat makalah diberikan selama satu jam. Proses ini dimulai sekitar pukul 14.30 dan digelar terbuka di ruang rapat Komisi III.
Seperti diberitakan, Komisi III DPR membuka pendaftaran bagi calon hakim konstitusi untuk mengisi kursi hakim MK yang kosong. Setidaknya ada dua kursi hakim konstitusi yang kosong milik mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara korupsi dan hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014.
Seleksi akan dilakukan minggu terakhir Februari atau awal Maret oleh Komisi III DPR dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Pakar. Calon hakim konstitusi ditargetkan sudah terpilih sebelum masa reses, 6 Maret 2014.
Dari 12 calon hakim yang mendaftar, 11 di antaranya berasal dari kalangan profesional, sementara seorang lainnya merupakan politisi PPP Dimyati Natakusuma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.