Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy dan Azis Syamsuddin yang dihubungi mengingatkan bahwa pendaftaran calon hakim konstitusi akan ditutup pada hari ini, Senin (24/2), pukul 16.00.
Menurut Tjatur dan Azis, seleksi akan dilakukan minggu terakhir Februari atau awal Maret. Calon hakim konstitusi ditargetkan sudah terpilih sebelum masa reses, 6 Maret 2014.
Dari proses seleksi di DPR ini akan dipilih dua hakim konstitusi. Mereka akan menggantikan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara korupsi dan hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014.
Kuasai tata negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Pasal 15, seorang hakim konstitusi memenuhi syarat apabila berintegritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Seorang calon hakim konstitusi juga harus berijazah doktor dan sarjana magister yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Calon hakim konstitusi juga berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan.
Menurut Azis, hingga Minggu malam, baru terdaftar delapan calon. Namun, dia tidak hafal nama-nama pendaftar (lihat Grafis).
Aziz juga membantah tentang adanya anggapan yang mengatakan bahwa para calon yang mendaftar tersebut tidak berkualitas. ”Tahu dari mana (para calon) tidak berkualitas. Lha, dites saja belum, kok,” kata Azis.
Komisi III DPR dalam rapat internal, Rabu (19/2), membentuk Tim Pakar yang beranggotakan 11 orang untuk menyeleksi calon hakim konstitusi.
”Untuk Tim Pakar, kami harapkan kesediaan di antaranya Buya Syafii Maarif, Salahuddin Wahid, Din Syamsudin, Adnan Buyung Nasution, dan BJ Habibie,” ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Menurut Azis, sebelum uji kelayakan dan kepatutan digelar, Komisi III akan mendengarkan rekomendasi dari Tim Pakar. Rekomendasi yang akan diberikan secara terbuka itu sifatnya memperkaya masukan Komisi III dan tidak mengikat.
Calon kurang banyak
Penulis buku MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Veri Junaidi, mendorong agar lebih banyak calon yang berkualitas untuk segera mendaftar.
Dia menilai pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, secara keilmuan pantas jadi hakim konstitusi. ”Sayang, kurang cukup umur. Prof Saldi usianya baru 46 tahun,” ujar Veri, yang juga Deputi Direktur Perludem.
Menurut Veri, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna juga akan sangat membantu MK apabila kembali mendaftarkan diri.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga disebut-sebut layak menjadi hakim konstitusi. Namun, disayangkan, yang bersangkutan belum mendaftar menjadi calon hakim konstitusi. ”Saya masih ingin berkiprah di UI, terutama pembenahan pasca kisruh UI,” ujar dia.
Guru Besar Hukum Tata Negara UI Satya Arinanto yang pernah turut menyusun naskah akademik UU MK juga belum mendaftar. ”Saya tidak punya dukungan politik,” ujar Satya.
Satya mengaku belum tergerak ikut seleksi di DPR bukan karena takut gagal, melainkan karena belum ada kepastian soal fairness, keadilan dalam seleksi yang sangat didambakannya.
Sikap parpol
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menuturkan, fraksinya belum mengantongi nama calon hakim agung yang akan dipilih. Namun, Fraksi PKS cenderung memilih calon hakim MK yang berlatar belakang akademisi dengan rekam jejak, kompetensi, dan integritas yang telah teruji.
Sosok yang saat ini telah mendaftar, menurut Nasir, sudah memiliki kapasitas dan memenuhi syarat sebagaimana yang ada di UU MK. Mungkin sisi kenegarawanannya yang perlu diuji karena syarat itu menjadi jiwa MK.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berpendapat, politisi juga berhak mengikuti seleksi calon hakim konstitusi dan dipilih. Setelah UU Nomor 4 Tahun 2014 dibatalkan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh politisi jika mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi.
Harus sesuai jadwal
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo berharap proses seleksi ini bisa berjalan lancar sesuai jadwal mengingat pelaksanaan pemilu sudah dekat. Posisi MK dengan keanggotaan penuh, yaitu 9 orang, sangat diperlukan kalau ada sengketa suara pemilu legislatif dan sengketa suara pemilu presiden.
”Belum lagi ada hakim MK yang digugat di PTUN (Patrialis Akbar dan Maria Farida),” kata Tjahjo.
Azis juga memastikan, meski pendaftar tidak bertambah, waktu pendaftaran calon hakim konstitusi di DPR tak akan diperpanjang.
”Kalau DPR terlambat memproses calon hakim konstitusi, nanti kami lagi yang dimarahi,” ujar Azis, politisi dari Partai Golkar. (RYO/NWO/SUT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.