Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dijanjikan Terlibat dalam Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 23/02/2014, 12:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) yang tengah berlangsung di DPR akan tetap berjalan.

Dalam pembahasan itu, dia berjanji akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pakar hukum progresif lainnya.

"KPK pun, menurut Pak Amir (Menteri Hukum dan HAM), akan dilibatkan dalam pembahasan. Penyusunannya pun dulu KPK ikut. Tapi KPK dulu bukan yang sekarang. Dan mari kita bahas. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan, kenikmatan jabatan, dan sebagainya, niat besar kita untuk bangun sistem hukum jadi berhenti," kata Marzuki di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Menurut Marzuki, dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan RUU KUHP-KUHAP, maka tak akan ada lagi kecurigaan mengenai upaya pelemahan KPK. Pasal-pasal yang melemahkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga bisa dihilangkan.

"Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan. Artinya, kita tinggal meneruskan saja. Ada pasal yang tak berpihak ke pemberantasan korupsi, itu yang kita perbaiki," kata dia.

Namun menurut Marzuki, KPK harus mengerti kalau hukum di negara ini mencakup hal yang luas. Hukum di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya masalah pemberantasan korupsi.

"Kita dukung KPK, kita tapi harus tahu kalau hukum bukan cuma pemberantasan korupsi, tetapi kita harus tahu banyak hal-hal hukum lainnya yg harus dibenahi. Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tak hanya fokus pada korupsi," ujarnya.

Terkait waktu yang tinggal tersisa sedikit karena masa kerja DPR periode ini akan berakhir, Marzuki tak terlalu mempermasalahkan. "Selesai tak selesai, waktu yang menentukan. Yang penting kita sepakat enggak menyelesaikan. Kalau sepakat kita fokus sesudah pemilu kita fokus menyelesaikan. Masa lima bulan kita tak mampu. Sedangkan rancangannya sudah dibuat 12 tahun lalu," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK mengirimkan surat ke pemerintah dan DPR pada Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP. Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019. Jika terus dibahas, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP.

Surat yang dibuat tanggal 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com