Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: Mayoritas Publik Tak Percaya Partai Politik

Kompas.com - 09/02/2014, 15:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil survei Political Communication Institute (Polcomm Institute) mayoritas publik tidak mempercayai partai politik (parpol). Publik yang tidak percaya parpol yaitu sebesar 58,2 persen. Kemudian yang menyatakan percaya 26,3 persen, dan menyatakan tidak tahu sebesar 15,5 persen. Tingkat kepercayaan publik ini dipengaruhi oleh krisis yang dialami sejumlah partai politik.

"Faktor penyebab krisis partai politik jelang Pemilu 2014 juga mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik itu," ujar Direkur Eksekutif Polcomm Institute Heri Budianto di Jakarta, Minggu (9/2/2014).

Heri mengatakan, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap parpol. Pertama, banyaknya kader parpol yang terjerat kasus korupsi. Kedua, konflik internal partai yang muncul di publik. Ketiga, adanya pelanggaran etika yang dilakukan kader parpol.

Sementara untuk mengembalikan kepercayaan publik pada parpol  berdasarkan survei terdapat beberapa cara. "Cara paling tepat yang dianggap mampu kembalikan kepercayaan publik kepada parpol yaitu kalau partai komitmen tidak korupsi," kata Heri.

Sebanyak 41,7 persen responden memilih komitmen berantas korupsi sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan kepada parpol.  Selain itu juga dengan  upaya parpol pro rakyat (24,1 persen), dan  dekat dengan rakyat (14,2 persen).

Pengamat psikologi politik, Hamdi Muluk menambahkan, masyarakat telah belajar dari pengalaman sebelumnya. Banyak janji-janji partai politik atau kadernya yang tidak terpenuhi. Meski demikian, ia berharap rakyat tidak golput atau tidak memilih pada Pemilu 2014 nanti.

"Pesan saya jangan golput. Kalau cuma dikit pemilihnya, pemilu tetap sah, kok. Pilihlah yang  dianggap terbaik," katanya.

Survei ini dilakukan pada 20 Januari sampai 3 Februari 2014 dengan 1000 responden di 15 kota besar. Kemudian mengenai krisis partai politik meneliti dari 15 media massa yaitu 5 media cetak nasional, 5 media televisi, dan 5 media online.Metode riset dilakukan dengan dua tahap yaitu content analysis dan discourse analysis. Adapun margin of error yaitu 5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com