Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Saksi Takkan Cair

Kompas.com - 05/02/2014, 07:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dana saksi partai politik di tempat pemungutan suara tidak akan dicairkan jika tidak ada satu pun lembaga yang mau bertanggung jawab untuk mengelolanya. Pemerintah pun belum menyetujui dana saksi parpol tersebut dan memilih untuk mempertimbangkan kembali.

”Kami tunggu kesepakatan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan parpol serta kesediaan lembaga yang mengelola. Kalau tidak ada kesepakatan, lebih baik tidak usah saja,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat jumpa pers di Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/2/2013).

Ia menjelaskan, pemerintah belum menyetujui dana saksi parpol. ”Sampai saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut, termasuk rancangan perpres,” ujar Gamawan.

Pemerintah hanya menerima usulan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo menegaskan, partainya meminta dana saksi dibatalkan. ”Saksi parpol menjadi tanggung jawab parpol. Kalau diperlukan pembiayaan, itu menjadi tanggungan parpol, bukan dari uang rakyat,” kata Arif.

Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, PDI-P sudah menolak rencana pemberian dana saksi bagi parpol. Jika ada parpol yang meminta dana saksi itu, pemerintah seharusnya menyebutkan nama parpol tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengakui, anggaran untuk saksi itu memang sangat besar sehingga parpol akan terbantu apabila negara memutuskan untuk mendanai.

Pasalnya, keberadaan saksi parpol tersebut dapat menekan angka kecurangan pemilu dan meminimalkan sengketa. ”Namun, aspek legalitas anggaran untuk pendanaan saksi juga penting. Kalau aspek legalitas tidak jelas, tidak ada masalah jika dana saksi dibatalkan,” ujar Mahfudz.

Mengenai kekhawatiran terjadi kecurangan, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara semielektronik yang bisa memastikan keamanan perolehan suara. Tak seharusnya parpol menaruh curiga, apalagi sampai mendorong keharusan saksi parpol yang dibiayai negara.

Komisioner KPU, Juri Ardianto, mengatakan, formulir berisi rekapitulasi suara (formulir C1) akan diberikan kepada saksi yang hadir. Bahkan, saksi yang tak hadir pun akan diberikan salinannya. Untuk memastikan surat suara sisa tidak disalahgunakan, sisa surat suara akan ditandai garis silang. Sisa surat suara tidak dibakar karena suatu saat jika ada sengketa bisa digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Formulir C1 juga akan dipindai (scan) dan dikirim ke server KPU pusat. ”Scan dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Namun, kami juga akan melakukan scan di kecamatan yang tersedia jaringan internet,” kata Juri. Menurut Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, sistem rekapitulasi yang akan memindai formulir C1 dan memublikasikann terbuka itu sudah ideal.

Daripada menyediakan dana saksi, menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, lebih baik memperkuat pengawasan yang dilakukan Bawaslu. ”Pasca-pemungutan suara hasilnya bisa berubah, terutama saat rekapitulasi desa, kecamatan, dan kabupaten. Bawaslu harus mempersiapkan semua strategi pengawasan itu dengan rinci dan terbuka,” kata Jeirry.

”Dalam desain pemilu kita, Bawaslu yang bertugas mengawasi proses pemilu. Ini yang harus diperkuat dengan mengadakan PPL dan mitra PPL di setiap TPS,” kata Yunarto.

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan, pencairan dana saksi parpol tak bisa dilakukan Bawaslu. ”Sampai tingkat kecamatan, kami hanya ada sekretariat. Akan menimbulkan titik rawan baru kalau diterima Bawaslu, tugas utama Bawaslu bisa terbengkalai,” kata Daniel. (A04/AMR/FER/IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com