Yani mengatakan, Mahfud seharusnya bisa menahan diri untuk tak masuk ke gelanggang pencapresan. Posisi yang pernah diduduki Mahfud sebagai ketua MK, kata Yani, adalah jabatan yang lebih tinggi dari presiden.
Oleh karena itu, anggota Komisi III tersebut mengusulkan agar orang-orang yang dicalonkan mengisi jabatan penting seperti hakim MK, atau hakim agung, harus berusia minimal di atas 60 tahun.
"Perlu ada penyempurnaan dan definisi jelas bahwa negarawan itu syaratnya harus 60 tahun. Itu bisa dijadikan syarat awal untuk jabatan-jabatan penting," ujarnya.
Setelah tidak menjadi ketua MK, Mahfud memang menyatakan akan maju sebagai calon presiden periode 2014-2019. Partai politik yang dibidiknya menjadi kendaraan politik adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena dianggap sebagai rumah besarnya. PKB memiliki tiga bakal calon presiden. Selain Mahfud, dua nama lainnya adalah pedangdut Rhoma Irama dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun, PKB belum mengeluarkan keputusan mengenai calon presiden yang akan diusungnya. Keputusan calon presiden PKB baru akan ditetapkan setelah pemilu legislatif, dengan mempertimbangkan survei dan berdasarkan masukan dari petinggi partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.