Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Soal 'Presidential Threshold', Coba Mega, SBY, dan Ical Bertemu"

Kompas.com - 25/01/2014, 14:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, DPR periode 2009-2014 sebenarnya masih bisa membahas revisi UU Pemilihan Presiden dan menghapus ketentuan ambang batas/presidential threshold (PT). Ia menilai, PT tak memiliki argumentasi yang kuat untuk dipertahankan karena tak memperkuat sistem presidensial.

Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilu serentak akan dilaksanakan pada Pemilu 2019. Namun, MK masih membuka kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk membahas ketentuan PT. Dengan putusan tersebut, terbuka peluang untuk kembali membahas revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan menghapus PT 25 persen suara nasional.

Selama ini, menurut Refly, pembahasan revisi UU Pilpres di DPR yang akhirnya ditolak pada tahun 2013 berlangsung alot karena kepentingan politik yang sangat besar.

"Seandainya para pemimpin partai besar ini seperti SBY, Ical, Megawati bertemu dan menunjukkan kenegarawanannya, bisa saja PT langsung dihapus pada tahun 2014 ini," ujar Refly di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Jika PT dihapus, lanjutnya, pelaksanaan pemilihan presiden bisa dilaksanakan tanpa ketentuan PT. Hal ini akan membuat banyak calon presiden bermunculan, yang diprediksinya tak akan lebih dari enam pasang.

Penghapusan PT pada Pemilu 2014, kata Refly, juga merupakan jawaban atas keraguan legitimasi hasil pemilu tahun ini. Menurut Refly, mereka yang mendukung penghapusan PT adalah yang menyatakan bahwa Pemilu 2014 akan inkonstitusional jika digelar terpisah.

"Mereka yang menyatakan bahwa pemilu tahun ini tidak sah kan sebenarnya menyasar PT. Kalau mau menyudahi turbulensi politik ini, maka jawabannya adalah dengan menghilangkan PT. Saya yakin, kelompok Yusril, PPP, Gerindra tidak akan protes lagi meski pemilu dilakukan terpisah selama PT dihilangkan," ujar Refly.

PDI-P menolak

Akan tetapi, usulan Refly ini langsung dimentahkan Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan. Trimedya menyatakan partainya tidak akan berubah sikap terkait PT dalam UU Pilpres.

"PDI-P tak akan berubah sikap dan akan tetap menolak," ujarnya.

Lagi pula, kata Trimedya, DPR sudah membuat keputusannya terkait revisi UU Pilpres. Revisi UU Pilpres itu akhirnya dibatalkan pada tahun 2013 setelah melewati pembahasan alot karena masing-masing partai tak mau berubah sikap. DPR pun terpaksa melakukan voting, dan suara terbanyak menyatakan pembahasan RUU Pilpres dibatalkan.

Dari segi waktu, kata Trimedya, pembahasan RUU Pilpres juga sudah tidak memungkinkan lagi. 

"Masalah kami soal persiapan. Kalau PT dihapus saat ini, juga kan sulit persiapannya. Namun, kalau ada waktu cukup, pada tahun 2019, bisa jadi. Tapi, itu akan menjadi tugas DPR periode selanjutnya," ucap Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com