Setelah terjadi polemik itulah Patrialis menyampaikan pandangannya tersebut.
Slamet, saat dihubungi kemarin, juga membenarkan pernyataannya itu. ”Catatan komprehensif Perubahan UUD 1945 menggambarkan dengan jelas perdebatan saat itu,” ujarnya. Slamet berharap MK dapat membuat keputusan yang tepat.
Tidak akan berani
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, memprediksi bahwa MK tidak akan berani mengeluarkan putusan yang akan membuat perubahan drastis atas pengajuan uji materi sejumlah ketentuan pemilu presiden.
”MK saya kira tidak akan berani memutuskan pemilu serentak yang diterapkan pada pemilu ini. Dia akan mengalami tekanan psikologis dan politis karena kalau pemilu tidak sukses, MK bisa menjadi kambing hitam dan bulan-bulanan,” kata Zainal.
Menurut Zainal, dalam perspektif hukum, desain konstitusi memang tidak mempersoalkan apakah pemilihan dilakukan bertahap pemilu legislatif dahulu dilanjutkan dengan pilpres atau keduanya dilakukan serentak.
Analis politik Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Sukardi Rinakit, juga mengingatkan MK agar tidak membuat putusan yang dipaksakan. Masyarakat pun sudah telanjur tersosialisasi bahwa pemilu legislatif dilaksanakan 9 April dan pemilu presiden 9 Juli. Belum lagi soal tahapan pemilu yang telanjur disiapkan dengan skenario dua pemilu terpisah.
”Jika pemilu serentak dipaksakan pada 2014, bisa memicu guncangan politik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo meyakini MK mengabulkan gugatan yang juga diajukan oleh Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meski menyadari posisi MK yang dilematis dalam memutuskan gugatan UU Pilpres ini.
”Jika MK tidak menerima gugatan ini, sangat aneh. Pasti terjadi gugatan berikutnya karena ada kekacauan,” kata Wibowo. (ana/why/iam/A04/sut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.