Menurut hakim konstitusi Harjono, putusan yang akan dibacakan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi saat masih dipimpin Mahfud MD dan Achmad Sodiki sebagai Wakil Ketua MK.
Hal itu berarti Akil Mochtar yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tertangkap tangan dalam dugaan kasus suap sengketa pemilu kepala daerah juga ikut memutus perkara 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali tersebut.
Meski demikian, Harjono menjamin putusan yang akan dikeluarkan hari ini murni didasarkan pada pertimbangan yuridis dan tak terjebak pada kepentingan-kepentingan politis.
Lima hakim konstitusi lainnya yang akan memutus adalah Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat (sekarang Wakil Ketua MK) dan Patrialis Akbar, yang masuk belakangan, tidak turut serta dalam pengambilan putusan.
Hingga berita ini diturunkan, bagaimana sesungguhnya sikap para hakim konstitusi belum diketahui secara pasti. Harjono hanya mengatakan, ”Kami sudah mempertimbangkan secara matang, maksimal, dan juga secara detail.”
UUD tak larang terpisah
Bagaimana sesungguhnya perdebatan yang terjadi dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 terkait Bab VIIB Pasal 22E tentang Pemilu? Hasil penelusuran Kompas, ternyata hal itu tergambar dengan jelas dalam notula Rapat Paripurna Ke-5 Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat 2001.
Dalam rapat tersebut, Patrialis Akbar yang kini menjadi salah seorang hakim MK bahkan pernah menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar tidak melarang pemilu presiden dilaksanakan bersama-sama atau terpisah dengan pemilihan umum legislatif.
”Berkenaan dengan pemilihan umum, sebetulnya dalam konsep pemilihan umum ini kita juga belum membatasi apakah pemilihan umum kita ini nanti pada saatnya bersama-sama pemilihan umum wakil-wakil rakyat dengan pemilihan umum presiden itu tergantung situasi, tetapi yang paling penting cantolannya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar ini bahwa semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Jadi, ini juga kita belum saklek dan di sini tidak ada larangan kalau dikerjakan bersama-sama atau terpisah pemilihan umum itu yang berkenaan dengan general election atau presidential election tadi. Saya kira demikian,” ucap Patrialis yang saat itu menjadi anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR 2000-2001 dari Fraksi Reformasi.
Pernyataan Patrialis itu tercatat dalam buku Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Patrialis saat pembahasan mengenai pemilu bergulir kembali di ST MPR. Perdebatan muncul diawali dari pertanyaan anggota FKKI, Tjetje Hidayat, yang mempersoalkan masuknya pemilu presiden sebagai bagian dari pemilu.
Menanggapi pertanyaan Tjetje itu, Wakil Ketua PAH I Slamet Effendy Yusuf sempat menyampaikan, ”Memang pada konsep ini, secara keseluruhan itu presiden nanti dalam pemilihan disebut langsung itu diadakan di dalam pemilihan umum yang diselenggarakan bersama-sama ketika memilih DPR, DPD, DPRD, kemudian paket presiden dan wakil presiden sehingga digambarkan nanti ada lima kotak.”
Meski demikian, saat itu,Tjetje tetap berpendapat tidak ada kaitan antara general election dan presidential election. Dia berpendapat, seharusnya pemilu presiden dirumuskan dalam bab terpisah.
Setelah terjadi polemik itulah Patrialis menyampaikan pandangannya tersebut.
Slamet, saat dihubungi kemarin, juga membenarkan pernyataannya itu. ”Catatan komprehensif Perubahan UUD 1945 menggambarkan dengan jelas perdebatan saat itu,” ujarnya. Slamet berharap MK dapat membuat keputusan yang tepat.
Tidak akan berani
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, memprediksi bahwa MK tidak akan berani mengeluarkan putusan yang akan membuat perubahan drastis atas pengajuan uji materi sejumlah ketentuan pemilu presiden.
”MK saya kira tidak akan berani memutuskan pemilu serentak yang diterapkan pada pemilu ini. Dia akan mengalami tekanan psikologis dan politis karena kalau pemilu tidak sukses, MK bisa menjadi kambing hitam dan bulan-bulanan,” kata Zainal.
Menurut Zainal, dalam perspektif hukum, desain konstitusi memang tidak mempersoalkan apakah pemilihan dilakukan bertahap pemilu legislatif dahulu dilanjutkan dengan pilpres atau keduanya dilakukan serentak.
Analis politik Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Sukardi Rinakit, juga mengingatkan MK agar tidak membuat putusan yang dipaksakan. Masyarakat pun sudah telanjur tersosialisasi bahwa pemilu legislatif dilaksanakan 9 April dan pemilu presiden 9 Juli. Belum lagi soal tahapan pemilu yang telanjur disiapkan dengan skenario dua pemilu terpisah.
”Jika pemilu serentak dipaksakan pada 2014, bisa memicu guncangan politik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo meyakini MK mengabulkan gugatan yang juga diajukan oleh Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meski menyadari posisi MK yang dilematis dalam memutuskan gugatan UU Pilpres ini.
”Jika MK tidak menerima gugatan ini, sangat aneh. Pasti terjadi gugatan berikutnya karena ada kekacauan,” kata Wibowo. (ana/why/iam/A04/sut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.