Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Anas Tidak Ada Relevansinya dengan Deddy Kusdinar

Kompas.com - 21/01/2014, 10:59 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Selasa (21/1/2014). Namun, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menilai, kliennya tidak berkaitan dengan Deddy yang merupakan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.

"Dihadirkannya Anas Urbaningrum dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Deddy Kusdinar oleh KPK jauh dari urgensi dan relevansi," kata Firman, saat dihubungi.

Menurut Firman, Anas tidak pernah mengurus proyek Hambalang. Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu juga mengaku tidak kenal atau pun berhubungan dengan Deddy.

ICHA RASTIKA Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/10/2012).
"Anas tidak pernah berurusan dengan proyek Hambalang di Kemenpora. Kenal dan berhubungan dengan Deddy saja tidak. Lantas apa manfaatnya (bersaksi di sidang Deddy)?" ujar Firman.

Kuasa hukum Anas lainnya, Handika Honggowongso mengatakan, Anas siap bersaksi dalam persidangan.

 "Mas Anas siap lahir dan batin untuk hadir sebagai saksi," katanya.

Anas yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang itu, kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Dalam dakwaan Deddy, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang tersebut untuk memuluskan PT Adhi Karya dalam memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu kemudian untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. 

Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphoneBlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan.

Dalam dakwaan Deddy, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.

Anas juga disebut pernah meminta perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bantah Kasus Harun Masiku Politis dan 'Musiman'

KPK Bantah Kasus Harun Masiku Politis dan "Musiman"

Nasional
Kala Zulkifli Hasan Sindir 'Tukang Ngomel' Ciri 'Mental Kalah'...

Kala Zulkifli Hasan Sindir "Tukang Ngomel" Ciri "Mental Kalah"...

Nasional
Ketika Zulhas Balas Komentar Mahfud soal Indonesia Emas...

Ketika Zulhas Balas Komentar Mahfud soal Indonesia Emas...

Nasional
Survei Litbang Kompas: Polri Diharapkan Lebih Adil dan Tegas

Survei Litbang Kompas: Polri Diharapkan Lebih Adil dan Tegas

Nasional
PAN Dukung 8 Kandidat di Pilkada Serentak 2024

PAN Dukung 8 Kandidat di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Naik, 73,1 Persen Responden Beri Nilai Positif

Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Naik, 73,1 Persen Responden Beri Nilai Positif

Nasional
Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

Nasional
5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

Nasional
Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Nasional
Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Nasional
Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Nasional
HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Nasional
Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Nasional
Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com