"Dihadirkannya Anas Urbaningrum dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Deddy Kusdinar oleh KPK jauh dari urgensi dan relevansi," kata Firman, saat dihubungi.
Menurut Firman, Anas tidak pernah mengurus proyek Hambalang. Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu juga mengaku tidak kenal atau pun berhubungan dengan Deddy.
Kuasa hukum Anas lainnya, Handika Honggowongso mengatakan, Anas siap bersaksi dalam persidangan.
"Mas Anas siap lahir dan batin untuk hadir sebagai saksi," katanya.
Anas yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang itu, kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Dalam dakwaan Deddy, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang tersebut untuk memuluskan PT Adhi Karya dalam memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu kemudian untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphoneBlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan.
Dalam dakwaan Deddy, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
Anas juga disebut pernah meminta perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.