Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Demokrat, Pasek Somasi Syarief Hasan dan Ibas

Kompas.com - 20/01/2014, 15:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, memutuskan melayangkan somasi kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Pasek melakukan somasi itu lantaran keduanya dianggap memecat dirinya dari Partai Demokrat dan keanggotaan di DPR tanpa ada klarifikasi.

"Untuk sementara, saya akan lakukan somasi kepada Syarief Hasan dan Sekjen karena menganggap saya melanggar kode etik Partai Demokrat tanpa ada permintaan keterangan. Salah saya apa? Tidak pernah dijelaskan. Tuduhan melanggar kode etik terkesan emosional," ujar Pasek dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Jika somasi itu tidak digubris, maka Pasek akan mengambil langkah hukum ke pengadilan. Pasek mengaku sudah menyiapkan beberapa bukti pelanggaran yang telah dilakukan Partai Demokrat kepadanya.

Pelanggaran pertama, kata dia, terkait aspek formalitas surat pemecatan. Surat tertanggal 13 Januari 2013 itu ditandatangani oleh Syrief dan Ibas. "Padahal, seharusnya pimpinan partai politik, yaitu Ketua Umum Bapak SBY," kata Pasek.

Surat itu, kata mantan Ketua Komisi III tersebut, seharusnya tidak diterima oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR sebaiknya mengembalikan surat tersebut kepada Partai Demokrat karena tidak sesuai dengan syarat.

Pelanggaran kedua, Pasek menyebut Partai Demokrat memecatnya tanpa melakukan mekanisme yang ada di internal partai, seperti Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan. Komisi Pengawas bertugas menginvestigasi dan menyampaikan hasilnya ke Dewan Kehormatan. Setelah itu, Dewan Kehormatan menyampaikan lagi ke DPP.

"Ini kan langsung dari Ketua Umum Harian dan Sekjen, dan untuk menyelesaikan konflik internal, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai," kata Pasek.

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Nantinya, pimpinan DPR akan kembali berkirim surat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan menentukan pengganti Pasek, berdasarkan perolehan suara terbanyak dari daerah pemilihan Bali.

Sebelum dipecat dari keanggotaan di DPR dan juga kader Partai Demokrat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni Ormas PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Pasek akhirnya dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com