Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Malu MK Kini Bersikap Politis

Kompas.com - 08/01/2014, 18:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai MK bersikap politis karena tidak juga menggelar sidang putusan judicial review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli. Gugatan itu diajukan Effendi bersama sejumlah aktivis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Pemilu sejak Januari 2013.

Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada Maret 2013 dan sudah ada keputusan. Namun, sidang putusan belum digelar hingga sekarang. Akhirnya, Effendi mencabut gugatannya.

"Ini sangat politis. MK sangat politis. MK dibawa oleh pertimbangan politis, bukan hukum," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Rabu (8/1/2014).

Mahfud menjelaskan, MK secara sengaja atau tidak telah terombang-ambing dengan urusan politik. Akibatnya, MK kesulitan dalam menggelar sidang putusan UU Pilpres ini.

"Masalahnya ini dampaknya besar, banyak yang berkepentingan. Yang ini menginginkannya diterima. Yang itu menginginkannya ditolak," ujar bakal capres itu.

Mahfud mengaku sangat menyesali kondisi di MK yang terjadi sekarang ini. Setelah dia keluar dari MK pada awal April 2013 dan Akil Mochtar tertangkap oleh KPK karena kasus dugaan korupsi, permasalahan di MK terus bermunculan.

"Saya memang sekarang berpolitik, tapi itu setelah keluar dari MK. Dulu tidak pernah sekali pun saya mencoba-coba untuk berpolitik. Malu juga saya MK terombang-ambing begini, harusnya cukup kasus Akil saja yang jadi berita besar di MK, jangan yang lain-lain juga," kata Mahfud.

Seperti diberitakan, UU Pilpres menjadi acuan dalam pengusungan pasangan capres-cawapres. Pasalnya, dalam UU itu ada syarat ambang batas pengusungan, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tak mencukupi syarat itu, parpol mesti berkoalisi. Jika aturan itu dibatalkan MK, maka banyak parpol bisa mendaftarkan capres-cawapres.

Pengujian UU Pilpres kembali diajukan oleh pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra. Dalam gugatannya, Yusril meminta agar semua parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com