"Pertama, tentunya pelaksanaan pemilu nantinya bisa lebih menghemat anggaran karena pemilu hanya dilaksanakan sekali," kata wakil dalam diskusi Judicial Review UU Pilpres di Kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) itu di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Anggaran yang bisa dihemat, menurutnya, bisa mencapai Rp 10 triliun. Anggaran itu, lanjut dia, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal penting lainnya sehingga tidak terbuang sia-sia.
"Kedua, jika dikabulkan, judicial review UU Pilpres ini juga bisa menciptakan sistem presidensial yang kuat," ujarnya.
Dia menjelaskan, nantinya, presiden tidak akan lagi tergantung oleh kekuatan di parlemen. Pasalnya, dia merasa dipilih langsung oleh rakyat. Presiden justru akan memengaruhi masyarakat untuk memilih partai, bukan sebaliknya.
Ketiga, lanjutnya, masyarakat akan memiliki banyak pilihan capres dan cawapres. Pasalnya, mereka yang akan maju sebagai pasangan capres dan cawapres tidak akan tergantung pada perolehan suara partai di pemilu legislatif.
"Kalau sekarang, dengan adanya ambang batas 20 persen, paling banter cuma bisa tiga pasang kita punya capres dan cawapres," ujarnya.
Keempat, nantinya juga tidak akan ada kawin paksa antara capres dan cawapres. Capres dan cawapres akan berpasangan karena murni merasa cocok dan bisa bekerja sama dalam membangun bangsa.
"Kalau sekarang kan kita lihat pasangan bukan karena cocok, melainkan demi koalisi memenuhi batas suara. Jadinya, saat sudah jalan nanti, belum tentu cocok, malah bermasalah," lanjutnya.
Terakhir, masyarakat sendiri tidak akan jenuh terhadap proses pemilu yang hanya akan dilaksanakan sekali selama lima tahun. Hal tersebut sangat berbeda dengan keadaan saat ini yang mengharuskan masyarakat datang berulang kali ke tempat pemungutan suara (TPS). Dengan cara ini, angka golput pun pada akhirnya bisa ditekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.