"Kalau rumusan Undang-undang Pilpres ini setengah hati, tidak adil, dan tidak berorientasi mencetak pemimpin di era global. Kami khawatir dengan perundang-undangan tidak sehat, maka akan melahirkan pemimpin yang tidak sehat pula," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Rabu (2/10/2013).
Wiranto mengatakan Partai Hanura mendorong agar presidential threshold (PT) ditiadakan. Ia mengungkapkan, seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 berhak mengajukan calon Presidennya.
"Kalau kemudian ada satu pemikiran baru bahwa PT sekian persen, saya khawatir akan meghambat bahkan mengkebiri hak-hak politik rakyat untuk mendapatkan Presiden yang berkualitas," katanya.
Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, lebih banyak calon yang bertarung dalam bursa capres, maka pertarungan akan semakin kompetitif dan bisa menghasilkan Presiden yang berkualitas. Kendati demikian, Wiranto menyatakan Partai Hanura tak mempersoalkan jika nantinya suara Hanura di parlemen kalah dari partai-partai besar yang tak menghendaki adanya revisi UU Pilpres.
"Ya tidak apa-apa, karena ini bukan masalah kalah atau menang," katanya.
Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU Pilpres di Badan Legislasi DPR masih belum menemukan titik temu. Pada rapat pleno Baleg, Rabu (25/9/2013) lalu, sebanyak lima fraksi menolak adanya perubahan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan empat fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendesak agar UU Pilpres diubah. Baleg akan mengambil keputusan akhir soal nasib UU Pilpres pada Kamis (3/10/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.