Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2013, 13:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menganggap Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak adil. Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto bahkan menuding undang-undang tersebut telah mengebiri hak rayat untuk memilih pemimpin.

"Kalau rumusan Undang-undang Pilpres ini setengah hati, tidak adil, dan tidak berorientasi mencetak pemimpin di era global. Kami khawatir dengan perundang-undangan tidak sehat, maka akan melahirkan pemimpin yang tidak sehat pula," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Rabu (2/10/2013).

Wiranto mengatakan Partai Hanura mendorong agar presidential threshold (PT) ditiadakan. Ia mengungkapkan, seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 berhak mengajukan calon Presidennya.

"Kalau kemudian ada satu pemikiran baru bahwa PT sekian persen, saya khawatir akan meghambat bahkan mengkebiri hak-hak politik rakyat untuk mendapatkan Presiden yang berkualitas," katanya.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, lebih banyak calon yang bertarung dalam bursa capres, maka pertarungan akan semakin kompetitif dan bisa menghasilkan Presiden yang berkualitas. Kendati demikian, Wiranto menyatakan Partai Hanura tak mempersoalkan jika nantinya suara Hanura di parlemen kalah dari partai-partai besar yang tak menghendaki adanya revisi UU Pilpres.

"Ya tidak apa-apa, karena ini bukan masalah kalah atau menang," katanya.

Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU Pilpres di Badan Legislasi DPR masih belum menemukan titik temu. Pada rapat pleno Baleg, Rabu (25/9/2013) lalu, sebanyak lima fraksi menolak adanya perubahan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan empat fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendesak agar UU Pilpres diubah. Baleg akan mengambil keputusan akhir soal nasib UU Pilpres pada Kamis (3/10/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com