Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pertanyakan Keseriusan MA Dukung Pemberantasan Narkoba

Kompas.com - 07/01/2014, 06:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mempertanyakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa kasus penggunaan dan pengedaran narkoba, Rudy Santoso. (Baca: MA Bebaskan Terdakwa Narkoba Korban Jebakan Polisi). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Rudy bukanlah korban rekayasa dan jebakan polisi.

“Narkoba di negara kita musuh bangsa nomor satu. Sekarang mau bantu memerangi musuh atau gimana?” kata Boy, saat ditemui di Mabes Polri, Senin (6/1/2013).

Boy mengungkapkan, saat penggerebekan, polisi menemukan 0,2 gram narkoba jenis sabu dari dalam kloset kamar mandi kosnya. Keyakinan bahwa Rudy terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba, menurutnya, diperkuat dengan putusan pengadilan di tingkat pertama dan di tingkat banding.

Di tingkat pertama dan banding, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Rudy dinyatakan terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta karena dinilai terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Cuma sekarang yang perlu dipertanyakan adalah kenapa dia (Rudy) divonis bebas?” ujar Boy.

Meski mempertanyakan putusan MA, Boy menyatakan, Polri menghormati proses yang berlangsung di MA. Menurutnya, penanganan kasus Rudy telah memenuhi unsur criminal justice system.

“Saya pikir sudah clear itu. Saya kira kita hormati saja pendapat hakim. Karena itu bagian dari proses hukum. Kita hormati saja,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim MA menyatakan Rudy Santoso tak terbukti sebagai pengguna narkoba. Ia dinyatakan bebas setelah pada tingkat sebelumnya dinyatakan bersalah. Majelis menyatakan, dalam penyidikan kasus Rudy, polisi tidak mampu menghadirkan saksi lain yang menerangkan Rudy memang pengguna dan pengedar narkoba.

Selain itu, Majelis menilai, dakwaan jaksa bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar narkoba tidak didukung bukti yang kuat karena tidak melakukan pemeriksaan urin terhadap yang bersangkutan. Padahal, hakim berpendapat, prosedur itu seharusnya dilakukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:
Mabes Polri Diminta Evaluasi Prosedur Penyidikan Kasus Rudy Santoso
MA Bebaskan Terdakwa Narkoba Korban Jebakan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com