Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bebaskan Terdakwa Narkoba Korban Jebakan Polisi

Kompas.com - 07/01/2014, 06:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Rudy Santoso, terdakwa kasus narkoba yang disebut menjadi korban jebakan oknum anggota polisi pada 2012 lalu. Putusan itu dimuat pada laman situs MA.

"Menyatakan terdakwa Rudy Santoso alias Rudy bin Soenoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa/penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," demikian bunyi putusan kasasi seperti dilansir dari web MA.

Putusan dibacakan pada 22 Oktober 2012 lalu dengan majelis kasasi Timur P Manurung sebagai ketua dan dua anggotanya Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro.

Rudy dijatuhi sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 1 Maret 2012 karena terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu seperti diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 22 Mei 2012, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN.

Dalam proses hukumnya, sejak dalam penyidikan hingga kasasi, Rudy ditahan. Lebih dari satu tahun dia ditahan dan tidak dapat melakukan aktivitasnya mencari nafkah. Dalam putusan kasasi, dicatat, Rudy ditahan sejak 8 Agustus 2011 hingga putusan kasasinya dibacakan, yaitu 22 Oktober 2012.

Penahanan terhadapnya itu bermula saat ia ditangkap penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur di kamar kosnya pada 7 Agustus 2011. Barang bukti 0,2 gram shabu-shabu dalam plastik seberat 0,2 gram diamankan pihak kepolisian. Penangkapan Rudy, konon atas laporan warga yang menyatakan Rudy kerap melakukan pesta narkoba di kamarnya.

Penyidik menuduh Rudy membuang dengan meyiram shabu-shabu tersebut ke dalam kloset kamar mandi kosnya saat penyidik datang menggrebek. Dalam penggrebakan, Rudy dipaksa mengambil kembali, shabu-shabu yang disimpan dalam plastik itu.

Dalam memori kasasinya, Rudi menyatakan merasa dijebak oleh pihak kepolisian. Menurutnya, dalam sidang di PN Surabaya, ada kesaksian bahwa saat kosnya digeledah, ada seorang perempuan bernama Susi meninggalkan kamar tersebut. Tetapi, polisi yang menggeledah tidak turut menangkap Susi. Padahal, jika memang kerap terjadi pesta narkoba, seharusnya semua orang yang ada saat penggerebekan turut dimintai keterangan.

Di sisi lain, saksi meringankan menyatakan, sebelum penggrebekan itu tidak ada perempuan yang masuk ke kamar kos Rudy.

"Argumentasi terdakwa tentang Susi yang datang dan kemudian masuk ke kamar mandi dengan alasan buang air, dan sesaat kemudian kamar kos terdakwa tersebut langsung digrebek oleh empat orang polisi, menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak perkara dalam peristiwa tersebut," kata bunyi putusan itu.

Dalam persidangan di tingkat pertama, polisi menyatakan Rudy menyiram air ke kloset untuk menghilangkan barang bukti berupa shabu-shabu. Namun, fakta persidangan terungkap, Susi masuk dalam toilet kamar kos Rudy dan menyiram kloset, barang bukti justru ditemukan di balik, bukan di dalam lubang kloset.

Majelis kasasi menyatakan, dalam penyidikannya, polisi tidak mampu menghadirkan saksi lain yang menerangkan Rudy memang pengguna dan pengedar narkoba.

"Saksi polisi yang menangkap dan menggeledah terdakwa keterangannya seragam dan tidak didukung oleh keterangan saksi bukan petugas yang netral dan obyektif," demikian isi putusan.

Disiksa saat penyidikan

Rudy, dalam keterangannya di PN Surabaya mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan. Dia mengaku mendapat tekanan saat penyidikan.

Pengakuan Rudy itu dibantah oleh polisi yang memeriksanya, Sukamto dan Suroyo. Tetapi, di tingkat kasasi, pernyataan Rudy lah yang dinyatakan terbukti.

"Penyangkalan terdakwa dapat diterima dan dibenarkan karena didukung keterangan saksi ade charge (meringankan) Mutmainah. Saksi diberitahu terdakwa bahwa dirinya dijebak oleh perempuan yang baru ke luar dari kamar kos terdakwa," ungkap putusan.

Majelis menilai, dakwaan jaksa bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar narkoba tidak didukung bukti yang kuat. Pasalnya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan urin Rudy. Padahal prosedur itu seharusnya dilakukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Karena keterangan saksi-saksi polisi tidak didukung alat bukti yang lain, maka tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya," kata majelis kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com