Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Tak Konsisten Benahi MK

Kompas.com - 30/12/2013, 22:23 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan dua hakim agung karena tidak melalui proses seharusnya dinilai sebagai hal yang tidak konsisten.

Sebab, putusan PTUN tersebut sebenarnya sejalan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi yang juga dibuat presiden untuk membenahi kualitas hakim di lembaga tersebut.

Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2013).

"Perppu itu kan pada dasarnya adalah keinginan presiden untuk menjauhkan MK dari orang-orang parpol yang mungkin saja tidak independen dalam membuat putusan. Tapi ini kan ada putusan PTUN yang sejalan dengan Perppu. Jadi presiden seharusnya tidak perlu banding. Pilihan ini soal moralitas dan konsistensi," jelas lulusan Universitas Gajah Mada itu. 

Refly mengatakan, bila Presiden SBY serius membenahi lembaga kehakiman itu, maka dia seharusnya tidak mengajukan banding putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 78/P No 13 Tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Ia menambahkan, perppu yang sudah disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak hanya berlaku bagi DPR dan Mahkamah Agung, tetapi juga Kepresidenan sebagai lembaga yang mengusulkan calon hakim konstitusi.

Presiden SBY, kata Refly, mungkin sudah merasa aman dengan posisi Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva karena perppu itu tidak berlaku surut, terutama soal syarat calon hakim konstitusi yang bebas dari parpol selama tujuh tahun. Patrialis dan Hamdan sebelumnya adalah kader parpol, masing-masing dari PAN dan PBB.

Sejak tahun 2010, menurut Refly, proses pengangkatan hakim MK, terutama oleh Presiden SBY, tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif sesuai Pasal 19 dan 20 UU MK yang lama. Dengan kata lain, sejak saat itulah penunjukan hakim MK, seperti Hamdan dan Patrialis, bisa dipertanyakan.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan memori banding atas putusan PTUN tersebut.

Djoko mempertanyakan mengapa hanya pengangkatan Patrialis dan Maria yang digugat karena ada hakim MK lain yang juga diangkat berdasarkan keputusan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com