Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji-janji KPK yang Belum Tuntas Jelang Akhir Tahun 2013

Kompas.com - 27/12/2013, 10:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pergantian tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menuntaskan sejumlah kasus yang dijanjikan akan selesai sebelum 2014. Selain kasus yang dijanjikan selesai tahun ini, ada beberapa kasus yang masih mengambang di KPK. Berikut janji-janji KPK dan kasus yang belum dituntaskan:

1. Janji tuntaskan kasus Hambalang

Salah satu kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai pada tahun ini adalah dugaan korupsi terkait proyek Hambalang. Setidaknya ada dua perbuatan pidana yang disidik KPK terkait proyek ini, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan konstruksi proyek Hambalang, serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait pusdiklat proyek Hambalang.

Untuk kasus gratifikasi, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sementara itu, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, lembaga antikorupsi itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (mantan petinggi PT Adhi Karya), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Sejauh ini, baru Andi, Deddy, dan Teuku Bagus yang ditahan KPK. Meskipun sudah ditahan, berkas perkara Andi dan Teuku Bagus masih menunggu diselesaikan.

Dari total lima tersangka, baru kasus Deddy yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, pimpinan KPK dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa kasus Hambalang menjadi prioritas di KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa semua yang berkaitan dengan Hambalang akan dituntaskan tahun ini, termasuk penahanan Anas. "Semuanya, semua yang berkaitan dengan Hambalang kita harapkan bisa kita selesaikan tahun ini," ujar Bambang, Selasa (29/10/2013). Kini, tahun 2013 hanya tersisa lima hari. Sanggupkah KPK menyelesaikan pemberkasan kelima tersangka Hambalang?

2.  Janji selesaikan kasus Century

Selain Hambalang, kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai tahun ini adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dan Siti Fajriah. Namun, karena alasan kesehatan, Fajriah belum diproses hukum. KPK menetapkan Budi secara resmi sebagai tersangka pada Desember tahun lalu. Dia ditahan KPK pada 15 November 2013 di Rumah Tahanan KPK. Hingga kini, pemberkasan perkara Budi Mulya (BM) belum dinyatakan lengkap (P21) sehingga belum bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan, apalagi ke pengadilan.

Dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di DPR pada pertengahan Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan janjinya untuk menyelesaikan kasus Century tahun ini. "Agar menghilangkan dugaan adanya politisasi kasus Bank Century, seperti yang dikemukakan teman-teman Demokrat seperti untuk mengulur-ulur sampai 2014, maka saya usulkan kasus Bank Century harus selesai tahun ini," kata Abraham Samad ketika itu.

Kemudian sekitar September lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, keinginan KPK untuk melimpahkan berkas perkara Budi ke persidangan tahun ini tak akan luntur. "Tahun ini, BM sudah bisa masuk pengadilan. Tanpa dikawal pun, keinginan kami tidak akan luntur," ujar Zulkarnain.

3.  Belum ada tersangka di kasus BLBI

Penyelidikan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk beberapa obligator yang dimulai KPK sekitar April 2013, belum menghasilkan kemajuan signifikan. KPK belum menetapkan satu pun tersangka dari penyelidikan tersebut.

SKL untuk sejumlah obligator ini dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan menteri, di antaranya Laksamana Sukardi (mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara), Rizal Ramli (mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian), Kwik Kian Gie (mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Rini Mariani Soewandi (mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan), serta Bambang Subianto (mantan Menteri Keuangan). KPK juga meminta keterangan eks Kepala BPPN, I Gede Putu Ary Suta.

4.  Masih ada buron

Dua tahun masa pemerintahan pimpinan KPK Jilid III tak hanya menyisakan kasus-kasus yang belum tuntas, tetapi juga masih ada buron KPK yang belum ditangkap. Pemilik PT Masara Radiokom Anggoro Widjojo melarikan diri ke luar negeri sejak 2009. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK. Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, sekitar 2011, menyebut kasus ini sebagai salah satu prioritas KPK. Namun, KPK terkendala karena buronnya Anggoro. Kemudian sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi terkait kasus Anggoro, di antaranya MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra.

5.  Kasus yang tak tuntas

Selain itu, masih ada kasus lain yang belum dituntaskan KPK. Misalnya, kasus suap cek pelawat yang belum menyentuh auktor intelektualisnya, kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang diperkirakan berhenti pada dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta pengusaha bernama Dharnawati, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.

Ada pula kasus dugaan suap terkait pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL), yang diduga melibatkan perusahaan penghasil TEL asal Inggris, Innospec. Kasus Innospec ini bergulir sejak 2010.

The Securities and Exchange Commission, penegak hukum dari Amerika Serikat, pada 5 Agustus 2010 menyatakan bahwa Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec, David Turner (55), dihukum membayar denda 25.000 poundsterling. Sebelumnya, sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com