JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar advokat mengaku sebenarnya sudah lelah karena harus ikut berkorupsi atau membiarkan terjadinya korupsi seperti menyuap hakim, polisi, atau hakim agar memenangkan perkara yang ditanganinya.
Advokat, terutama yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ingin berhenti terlibat dalam lingkaran korupsi bahkan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan tekad itu dalam diskusi refleksi akhir tahun yang digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dengan tema "Jangan Lelah Melawan Korupsi" di Jakarta, Minggu (22/12/2013) petang.
Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, yang menjadi narasumber pula dalam diskusi itu, menegaskan, pemberantasan korupsi di negeri ini tak bisa hanya digantungkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua pihak, termasuk advokat harus terlibat," katanya.
Otto Hasibuan menyebutkan, lebih dari lima tahun lalu sebenarnya pernah ada deklarasi antikorupsi, terutama dalam penanganan perkara, yang diprakarsai anggota Peradi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan, advokat itu menandai deklarasi antikorupsi itu dengan cap jempol darah.
"Namun, sejak bertekad antikorupsi itu dan melaksanakannya, mereka seringkali kalah dalam berperkara di pengadilan. Hal ini terjadi, karena ada pengacara atau advokat lain yang tidak mendeklarasikan diri untuk antikorupsi," katanya.
Menurut Otto, yang dibenarkan pula oleh Danang, untuk perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun ada yang bisa diatur dengan suap. Hal ini memang sulit dibuktikan, tetapi Peradi menerima laporan dari advokat mengenai adanya praktik korupsi di Pengadilan Tipikor, bukan untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi, tetapi mengurangi hukumannya.
"Namun, sekarang sudah banyak pula putusan yang murni berdasarkan pertimbangan hukum. Kami, advokat pun lelah harus terlibat atau membiarkan korupsi terjadi. Karena itu, bersama dengan ICW, organisasi antikorupsi lainnya, penegak hukum yang lain, komunitas pers, dan masyarakat, Peradi ingin terlibat dalam pemberantasan korupsi di negeri ini," tandas Ketua Umum Peradi.
Sekitar 27.000 advokat yang tergabung dalam Peradi ingin bersinergi dengan siapapun yang bergerak melawan korupsi.
Danang menambahkan, selama ini advokat sering diposisikan berseberangan dengan aktivis antikorupsi. Padahal, mereka bisa bekerja sama untuk melawan korupsi dan menjadikan negara ini lebih baik lagi, termasuk bersama KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.