Menurut Presiden IPW, Neta S Pane, dikeluarkannya ketentuan yang melarang tersangka korupsi mengikuti tender proyek pengadaan di Polri juga merupakan bagian dari komitmen Sutarman untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kepolisian. Adapun pelarangan itu mencakup, jika seorang pengusaha sudah terlibat kasus korupsi, dirinya dan perusahaannya dilarang mengikuti tender proyek pengadaan di Polri, baik dirinya sebagai direksi maupun sebagai komisaris atau pemegang saham di perusahaan tersebut.
IPW menilai bentuk larangan itu bisa dilakukan Sutarman melalui TR (Telegram Rahasia) ke seluruh pejabat berwenang atau mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) khusus. Selain itu Sutarman bisa melakukannya lewat revisi Perkap No 7 tahun 2011 tentang tata cara pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri.
"Tanpa adanya ketentuan tersebut para tersangka dan terpidana korupsi akan terus menerus merecoki tender proyek pengadaan di Polri. Seperti proyek TNKB yang "diacak-acak" tersangka korupsi Simulator SIM akibat mereka," kata Neta melalui pesan singkatnya, Minggu (22/12/2013).
Ia kembali menegaskan bagaimana pun proyek pengadaan di Polri harus dihindarkan dari aksi penjarahan para koruptor maupun mafia proyek. Sebab di tahun 2014, Polri akan bergelimang dana, yakni APBN Rp 41,5 triliun, proyek Pemanfaatan Optimalisasi Untuk Penguatan Sarana Prasarana Polri (POUPSP) Rp 1,3 triliun, dan dana pengamanan pemilu Rp 3,4 triliun.
KPK juga pernah mengeluarkan edaran bahwa para terpidana dan tersangka korupsi jangan diberi kesempatan lagi untuk mengikuti tender proyek pengadaan di pemerintahan. Harusnya edaran KPK ini menjadi pijakan Kapolri baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.