"Tentunya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak boleh mengatakan kalau tersangka pasti bersalah," ujar Ical seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Hotek Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (18/12/2013) malam.
"Tidak (ada politisasi). Golkar tidak pernah berpikir buruk," ujar Ical.
Menurut Ical, karena persoalan yang dihadapi Atut adalah kasus hukum, maka harus diselesaikan dengan cara hukum pula. "Dan kalau ini masalah hukum, diselesaikan dengan hukum juga," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.