Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Hamdan, KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden Periksa Hakim Konstitusi

Kompas.com - 12/12/2013, 22:24 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya bisa memeriksa Hakim Konstitusi tanpa izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bahwa untuk memeriksa Hakim Konstitusi harus seizin Presiden. "Sebelumnya, kan ada hakim konstitusi dipanggil oleh KPK. Tapi, kan enggak perlu izin Presiden dan dia hadir," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (12/12/2013).

Menurut Johan, Hamdan seharusnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK hari ini jika berprinsip seperti itu. Sedianya hari ini Hamdan telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Kalau dia mengatakan bahwa aturannya itu, harusnya dia tidak datang, dong. Kenapa dia datang hari ini? Artinya dia setuju bahwa dia dipanggil KPK untuk diperiksa tanpa izin Presiden," kata Johan.

Johan mengatakan, KPK hanya menjalankan kewenangan sesuai undang-undang yang berlaku. Johan mencontohkan, KPK juga tak perlu izin Presiden untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono. "Contoh, kemarin kita memeriksa Pak Wapres. Saya kira enggak ada mekanisme izin presiden dulu. Itu sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002," terang Johan.

Sebelumnya, Hamdan mengatakan, sesuai dengan Undang-undang, seorang hakim konstitusi sejatinya tidak bisa diperiksa sebagai saksi baik oleh kejaksaan, kepolisian ataupun KPK tanpa seizin Presiden. Namun demi membantu KPK mempercepat penyelesaian kasus yang menimpa Akil, Hamdan mengklaim pihaknya rela menerobos undang-undang tersebut.

"Kami tidak menempuh izin presiden agar dapat membantu KPK sehingga persoalan ini cepat selesai," kata Hamdan dalam konferesi pers di Gedung MK Jakarta.

Sebelumnya, juga ada dua hakim konstitusi lain yang diperiksa KPK, yakni Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman. Keputusan menerobos undang-undang itu, menurut Hamdan, sudah melalui keputusan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Hakim Konstitusi. Namun, untuk kasus lain, Hamdan mengaku tak mau diperiksa tanpa seizin Presiden.

"Hanya kasus ini saja kami tidak menunggu izin Presiden. Jadi kalau pun ada kasus lagi di ke depannya, kami akan beri keterangan setelah izin Presiden," lanjut Hamdan.

Terkait pemeriksaan hari ini, Hamdan mengatakan diperiksa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dia mengaku ditanyai penyidik KPK mengenai hal-hal umum seperti proses pengambilan keputusan. Menurutnya, tidak ada pertanyaan spesifik yang diajukan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com