Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Marto Akui Ada 8 Penyimpangan Proyek Hambalang

Kompas.com - 10/12/2013, 22:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKÀRTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya delapan penyimpangan dari pengajuan kontrak tahun jamak (multi years) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Agus saat bersaksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Ketika kami meminta audit internal, ada 8 area yang tidak dipenuhi di jajaran kami. Sebetulnya ada penyimpangan," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Penyimpangan tersebut di antaranya permohonan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani langsung oleh Menpora Andi Alfian Mallarangeng. "Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani menteri, yang tanda tangan Sesmenpora, Wafid Muharam," terang Agus.

Kemudian, permohonan itu tak didukung oleh Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang tidak dilampiri kerangka acuan kerja yang diminta, yaitu RKAKL untuk tahun jamak. Sebab, sebelumnya untuk tahun tunggal.

Selain itu, rekomendasi teknis pembangunan gedung juga tidak ditandatangi oleh Menteri Pekerjaan Umum, melainkan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono.

"Harusnya yang tanda tangan Menteri PU," katanya.

Namun penyimpangan tersebut ditemukan setelah permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang disetujui.

Seperti diketahui, proyek Hambalang mengalami perubahan anggaran dari Rp 125 miliar dengan pengerjaan tahun tunggal menjadi Rp 2,5 triliun secara tahun jamak. Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia mengatakan pernah merima nota terkait proyek Hambalang dari Dirjen Anggaran saat itu yaitu Anny Ratnawati. Namun, Agus mengaku tak mengetahui isi nota tersebut secara rinci.

"Di dalamnya ada rekomendasi dari Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait dengan proses anggarannya," terang Agus.

Agus mengakui setelah itu memberikan disposisi penyelesaian untuk nota dinas permohonan perjanjian kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Disposisi tersebut dimaknai oleh Dirjen Anggaran sebagai persetujuan untuk kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com