"Permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk pencabutan hak mengikuti kegiatan berpolitik terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Majelis menganggap berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membaca berkas putusan Luthfi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Menurut Gusrizal, setelah terjerat kasus ini dan menjalani hukuman penjara, Luthfi otomatis tidak bisa mencalonkan diri menjadi pejabat publik seusai peraturan yang berlaku. "Otomatis dengan sendirinya akan terseleksi. Oleh karenanya majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan tersebut," terang Gusrizal.
Sebelumnya, Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan, yaitu pencabutan hak-hak tertentu berupa hak pilih dan dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tambahan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf b KUHP jo pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pidana yang dijatuhkan dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum. Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.