Menurutnya, penentuan waktu vonis Luthfi Hasan relatif cepat dibandingkan perkara lain. Dia mengatakan, rentang waktu antara tuntutan jaksa, penyampaian nota pembelaan (pleidoi) oleh Luthfi Hasan, dengan vonis relatif sangat dekat. Pleidoi Luthfi Hasan disampaikan pada Rabu (4/12/2013) pekan lalu.
"Artinya majelis hakim hanya punya waktu dua hari kerja, yakni Kamis dan Jumat, untuk menyusun vonis. Apa benar pleidoi ini dipertimbangkan secara matang? Atau jangan-jangan sebenarnya majelis hakim sudah memiliki keputusan hanya momentumnya dipaskan tanggal 9 Desember, Hari Antikorupsi Sedunia?" ujar Hidayat, saat dihubungi, Senin (9/12/2013).
"Tidak ada satu sen pun Pak LHI terima uang suap itu. Uang suap ini menjadi titik awal masalah yang ada. Kalau benar Fathanah hanya mencatut nama LHI, bangunan hukumnya menjadi lemah," kata anggota Komisi VIII DPR ini.
Selain itu, Hidayat juga mencermati tuntutan jaksa terkait pemberian janji Luthfi Hasan tentang kenaikan kuota impor daging sapi dengan "menjual" pengaruh ke Menteri Pertanian Suswono. Padahal, sebut Hidayat, dalam persidangan sudah terungkap Suswono menolak mentah-mentah proposal yang diajukan para pengusaha impor daging sapi.
"Kalau sejak awal tidak pernah ada kenaikan impor, apakah benar tuntutan untuk janji itu wajar? Apalagi dikaitkan bahwa beliau perdagangan pengaruh. Padahal siapa pun, di Indonesia, tidak ada hukum bagi jual beli pengaruh!" kata dia.
Lebih lanjut, mantan Presiden PKS ini juga merasa Luthfi Hasan telah diperlakukan tidak adil. Berkaca pada vonis yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Luthfi jauh lebih berat.
"Padahal, kerugian Nazaruddin lebih banyak ratusan kali lipat dari ini. Kenapa ada diskriminasi seperti ini? Kami minta, di hari peringatan Hari Antikorupsi, vonis yang diberikan betul-betul atas kejujuran," kata Hidayat.
Hadapi vonis
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, hari ini, Senin (9/12/2013). Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis dijadwalkan pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf, mengatakan pihaknya siap mendengar vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor.
"Ya, duduk manis saja mendengar. Tentu dengan perasaan dag dig dug," kata Assegaf melalui pesan singkat Senin (9/12/2013).
Sebelumnya, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan anggota DPR itu 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.
Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.