Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Rhoma Irama Tetap Usul MK Dibubarkan

Kompas.com - 05/12/2013, 18:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan raja dangdut Rhoma Irama untuk meleburkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Dia juga mengusulkan wewenang MK untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara diserahkan kepada Komisi Yudisial (KY).

"Klausul yang berbunyi MK memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, di mana kewenangan itu diberi oleh UUD 1945, bisa diberikan kepada KY sebagai sebuah lembaga eksternal," ujar Rhoma dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (5/12/2013), di Jakarta.

Dia mengatakan, hal itu terkait usulnya soal pembubaran MK. Menurutnya, wewenang MK yang lain seperti menguji undang-undang dan membubarkan partai politik dapat diserahkan kepada MA. Sementara wewenang menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara tidak bisa ikut diserahkan kepada lembaga peradilan itu.

"Karena MA sendiri adalah lembaga negara. Ini (penyelesaian sengketa kewenangan antar-lembaga negara) harus dilakukan oleh sebuah institusi eksternal. Supporting institution. Dalam hal ini yang baru kita miliki, lembaga eksternalnya adalah KY," ujar Rhoma.

Dia juga mengusulkan alternatif pembentukan lembaga negara baru yang diberi tanggung jawab menyelesaikan sengketa kewenangan. "Kita bisa saja membuat lembaga eksternal lain yang sesuai dengan peran itu, atau pilihan kita lebur saja ke KY," lanjut musisi itu.

Sebelumnya, Rhoma mengatakan, tugas dan fungsi MK saat ini tumpang tindih dengan MA. "Hapuskan MK. Ada hal yang tidak seimbang antara MK dan MA. MK dan MA tumpang tindih. Beberapa contoh, MA punya kewenangan di tingkat kasasi, sementara MK punya fungsi di tingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah undang-undang, sementara MK menguji undang-undang dengan UUD," kata Rhoma.

Ketua MK Hamdan Zoelva pun merespons usulan tersebut. Ia mengatakan, fungsi MK dan MA berbeda.

"Itu beda sekali Pasal 24 itu beda. Tidak ada tumpang tindih, mungkin beliau belum membaca sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar tersebut," kata Hamdan, Senin (2/12/2013).

Tetapi, mantan politisi Partai bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, pembubaran MK tetap bisa terlaksana. "Bisa-bisa saja (dibubarkan), tapi diubah dulu UUD-nya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com