Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djodi Supratman Minta Maaf Telah Coreng Citra MA

Kompas.com - 02/12/2013, 12:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman meminta maaf karena perbuatannya dalam kasus dugaan suap telah mencoreng nama baik MA. Djodi mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi tempat saya bekerja dan bernaung. Akibat kasus ini secara langsung atau tidak telah mencemarkan nama baik dan citra buruk Mahkamah Agung," kata Djodi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11/2013).

Menurut Djodi, kasus ini secara tidak langsung juga telah mencoreng nama baik petinggi MA. Dia juga meminta maaf karena kasusnya sejumlah pihak harus diperiksa sebagai saksi, termasuk Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh.

"Saksi harus hadir di persidangan menjadi beban besar pada sejumlah saksi, baik pikiran moril maupun materiil. Saya berterima kasih dan mohon maaf kepada saksi karena merepotkan Bapak dan Ibu," katanya.

Selain itu, Djodi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, khususnya istri dan kelima anaknya. Djodi mengakui kesalahannya, yaitu membantu pengacara Mario Cornelio Bernardo dalam mengurus kasasi kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menjatuhkan hukuman yang ringan untuknya.

"Saya mengakui kesalahan sejak saat disidik KPK tanpa ada yang saya tutup-tutupi," kata Djodi.

Seperti diketahui, Djodi dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap Rp 150 juta dari Mario. Djodi dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa memaparkan, uang yang diterima Djodi dari Mario rencananya diberikan untuk Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto yang akan membantu mengurus perkara Hutomo. Uang diberikan Mario agar hakim dapat memutus kasasi Hutomo sesuai permintaan kliennya, yaitu menghukum Hutomo sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum. Mulanya, Mario dan Djodi menyepakati pemberian Rp 150.000, Djodi kemudian menyampaikan hal itu pada staf Hakim AgungAbu Ayyub, yakni Suprapto.

Atas permintaan Mario, Suprapto menghubungi Ayyub. Setelah itu, Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 200.000. Menurut Suprapto, penambahan itu diminta oleh hakim P2 atau pembaca dua yang mengurus perkara Hutomo, yaitu Abu Ayyub. Mario pun menyanggupi. Kemudian, Suprapto kembali meminta dana tambahan menjadi Rp 300 juta. Mario menyetujui dan menyerahkan uang itu secara bertahap. Pada 5 Juli 2013, Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah 50 butir obat.

Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Pada penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013, dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates. Total yang sudah diberikan Mario ialah Rp 150 juta. Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya. Djodi pun belum sempat memberikan uang itu kepada Suprapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com