Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahes mengatakan keberadaan panel ahli untuk menyeleksi hakim konstitusi ini patut dipertanyakan. "Ini bahkan di atas lembaga-lembaga yang sudah ada dan diangkat Presiden, sudah terlalu jauh. Sehingga dengan alasan itu, kami tidak bisa menerima ini sebagai undang-undang," ujar Desmond.
Sementara Fraksi Partai Hanura menolak lantaran unsur kegentingan yang memaksa di balik penerbitan perppu tidak memenuhi syarat. "Pertimbangan filosofis untuk kembalikan marwah MK justru mendelegitimasi MK secara konstitusi. Padahal, tanpa perppu ini, MK tetap bisa menjalankan tugas dan mengangkat marwah," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding.
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan akan membahas secara internal di dalam fraksi terlebih dulu. "Tapi, kami kemungkinan besar menolak," ucap anggota Komisi III dari Fraksi PPP Nurdi Mukli.
Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta waktu untuk mempelajari lebih mendetik perppu yang secara resmi baru diserahkan kepada Komisi III DPR hari ini. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional yang mendukung adanya perppu ini. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak hadir dalam pembahasan kali ini.
Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli mengatakan setiap fraksi diberikan kesempatan untuk mendalami lagi perppu. Tidak ada keputusan yang dihasilkan pada rapat yang berlangsung selama 2 jam ini.
"Nanti sebelum tanggal 20 Desember, akan ada pandangan fraksi lagi. Semoga saja ada perubahan sikap," ucap politisi Partai Demokrat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.