Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh di Sidang MK, Akumulasi Kekecewaan Publik

Kompas.com - 16/11/2013, 14:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Peneliti Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo menilai, kericuhan yang terjadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (14/11/2013) saat pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku merupakan wujud akumulasi kekecewaan publik terhadap MK.

“Terutama setelah tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar, dan terakhir muncul beberapa dugaan suap juga, ada sembilan sengketa pilkada yang ditangani Akil,” kata Karyono di Jakarta, Sabtu (19/11/2013). Menurut dia, kepercayaan masyarakat terhadap MK sudah menurun pasca-penangkapan Akil oleh KPK.

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, kecurigaan masyarakat terhadap MK sudah muncul ketika Arsyad Sanusi mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi sekitar Februari 2011. Arsyad diputus melanggar kode etik hakim terkait pertemuan antara anggota keluarganya dan pihak beperkara.

“Kecurigaan masyarakat itu sudah muncul saat Arsyad Sanusi, ketika itu dibentuk Dewan Etik, tapi di situ berhenti, tidak membuat Dewan Etik yang permanen,” kata Taufiq.

Sayangnya, menurut Taufiq, ketika itu MK tidak mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kemungkinan merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakya Didi Irawadi Syamsuddin mengaku prihatin atas kericuhan tersebut. Menurut Didi, sudah saatnya bagi MK untuk melakukan pembenahan.

“Karena saya berharap ini yang terakhir kali. Pasca-penangkapan Akil, MK sebenarnya sudah terjun bebas dan pemulihan sudah dilakukan dengan membentuk MKH, namun tidak memulihkan kepercayaan masyarakat dalam waktu singkat,” tuturnya.

Pembenahan tersebut, menurutnya, dapat dilakukan dengan mematuhi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK yang disusun Pemerintah. Didi menilai isi Perppu tersebut dapat membantu MK untuk memulihkan citranya.

“Perppu yang isinya banyak hal-hal yang berikan manfaat bagi MK dan mempercepat pemulihan citra MK di mata publik. Rekrutmen hakim yang akuntabel, transparan, melibatkan pihak independen yang berintegritas, mekanisme pengawasan yang saya kira ini perlu karena tidak boleh ada institusi dengan kekuasaan yang terlalu luas, lalu tidak bisa diawasi. Kejadian Akil ini jadi instropeksi dan evaluasi besar bagi MK,” tuturnya.

Ricuh saat sidang MK

Seperti diberitakan, amuk massa terjadi saat sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku tahun 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Seusai Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar putusan pertama untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/ 2013, yang didaftarkan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji, sekelompok orang yang menyaksikan persidangan dari tribun berteriak-teriak, lalu turun. Mereka menjungkirbalikkan kursi, memecahkan kaca papan pengumuman dan tiga monitor di depan ruang sidang.

Setelah itu, mereka merangsek ke ruang sidang. Mereka merusak beberapa mikrofon dan mencoba menyerang hakim. Hakim pun berlarian menyelamatkan diri.

Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00. Setelah sidang diskors sekitar 1,5 jam, sidang pengucapan putusan dilanjutkan kembali dan sidang berjalan lancar. Dari kejadian ini, polisi mengamankan 5 orang yang diduga terlibat. Total ada 25 orang yang terekam CCTV terlibat perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com