Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Akan Ungkap Arah Kasus Century

Kompas.com - 15/11/2013, 21:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak akan berhenti pada penetapan dan penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi tersangka pertama kasus itu. Menurut Abraham, KPK akan mengurai satu demi satu tersangka sampai akhirnya menjerat pihak yang bertanggung jawab secara utuh dalam kasus Century.

”Teman-teman tidak usah terlalu curiga, memang cara kerja KPK mengurai satu demi satu tersangka, tetapi pada akhirnya orang yang bertanggung jawab secara utuh itu juga akan dikenai nanti,” kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya Dewan Gubernur BI lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, Abraham mengatakan, KPK untuk sementara belum bisa menyampaikan kepada wartawan perkembangan penyidikan secara utuh. ”Saya khawatir nanti penyidikan yang kita harapkan akan terganggu,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Abraham, KPK tidak pandang bulu dan menganut prinsip equality before the law atau memperlakukan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. ”Mau wapres, presiden, menteri, sama saja, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan,” ucap Abraham ketika ditanya mengenai keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang ketika pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) diputuskan menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Abraham lantas meminta wartawan untuk mengikuti persidangan Budi Mulya yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta nantinya. Menurut dia, dalam surat dakwaan Budi yang disusun tim jaksa KPK akan jelas terurai ke mana kasus Century mengarah. ”Di situlah bisa dilihat lebih luas ke mana kasus ini bergerak, termasuk sampai ke finis mana,” katanya.

”Untuk memuaskan keingintahuan, silakan nanti diikuti persidangan. Dalam dakwaan akan terlihat jelas ke arah mana Century berakhir, silakan tunggu episode-episode selanjutnya,” ujar Abraham lagi.

Tahan Budi Mulya

Pada Jumat ini, KPK menahan tersangka kasus Century, Budi Mulya. Adapun Budi merupakan tersangka pertama kasus Century. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Akhir Desember 2012, Abraham mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. 

Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com