Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Keponakan Hotma Sitompoel

Kompas.com - 18/10/2013, 12:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan keponakan dan anak buah pengacara Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo. Jaksa menganggap dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

"Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Mario C Bernardo," ujar Jaksa Antonius Budi Satria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Salah satu isi eksepsi Mario yaitu masalah penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut tim penasehat hukum Mario, tindakan penyadapan melanggar hukum karena penyidikan dimulai pada 26 Juli sementara penyadapan pada Mario sudah dilakukan 25 Juni 2013. Menanggapi keberatan kubu Mario itu, Jaksa menjelaskan bagwa KPK berwenang melakukan penyadapan.

"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan, merekam pembicaraan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," terang Jaksa Rusdi Amin.

Setelah penyadapan itu, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup sehinggan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kemudian pihak Mario, juga menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan hingga penuntutan karena Djodi hanya staf di MA merupakan golongan III/c, sedangkan Suprapto golongan III/a.

Adapun menurut Jaksa, sesuai ketentuan Pasal 11 huruf a Undang-undang KPK, dalam melaksanakan tugas KPK berwennag melakukan penyidikan, penuntutan tipikor yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Kedudukan keduanya (Djodi dan Suprapto) sebagai orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebagai penegak hukum adalah Mario," kata Jaksa Rudi.

Untuk diketahui, Mario didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Namun, dalam eksepsinya, Mario mengaku tidak pernah menjanjikan uang kepada Djodi.

Mario menyatakan tidak tahu mengenai pemberian Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Djodi. Mengenai hal itu, Jaksa menyatakan akan membuktikannya di persidangan.

Ada pun dalam dakwaan, Mario dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com