Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Status Tersangka Andi Mallarangeng Bermuatan Politis"

Kompas.com - 12/10/2013, 00:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dikabarkan akan ada “Jumat Keramat”, drama penelusuran kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng tak juga menemukan klimaksnya. Andi kembali lolos untuk kedua kalinya dari ancaman penahanan.

"Ini adalah akibat KPK tergesa-gesa menetapkan seorang jadi tersangka," kecam Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, saat dihubungi, Jumat (11/10/2013) malam. Ketergesa-gesaan itu menyebabkan alat bukti belum cukup kuat untuk melakukan penahanan.

"Ini akan membuat penilaian kita (KPK) dalam penetapan tersangka sarat muatan poitis,” lanjut Taslim. Dia pun menduga saat ini KPK masih belum siap mengajukan perkara Andi ke proses penuntutan.

Selama ini KPK berdalih belum juga melakukan penahanan karena mempertimbangkan faktor waktu penahanan. Menurut Taslim, itu bukan alasan untuk tak menahan Andi. "Kalau KPK masih belum siap kan masih bisa dilakukan perpanjangan penahanan,” katanya.

Taslim meminta KPK tidak lagi mengulur-ulur waktu menahan Andi Mallarangeng. Apalagi, Andi sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka. “Ini dibiarkan saja terkesan ada pesanan tertentu untuk hanya jadi tersangka saja,” ucap Taslim.

Seperti diketahui, Andi tidak langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka selama lebih kurang tujuh jam pada Jumat (11/10/2013) pagi hingga siang hari. Ini kali kedua Andi tidak ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka.

Saat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB tadi, Andi mengaku siap ditahan KPK kapan pun. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek Hambalang pada Desember 2012.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Seperti halnya Andi, Anas juga belum ditahan, bahkan kasusnya lebih sayup nyaris tak terdengar lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com