"Perppu itu sifatnya darurat, pada akhirnya DPR harus menimbulkan UU baru yang semangatnya sama dengan Perppu," ujar Muzani, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Ia mengatakan, jika Perppu itu menjadi UU, maka harus ada kebijakan politik yang menguatkkannya. Tujuannya, kata dia, agar MK tidak kembali membatalkan pengaturan terhadap lembaga itu melalui uji UU.
"Harus ada kesepakatan, diberikan policy politik setelah Perppu ini akan bagaimana," katanya.
Menurutnya, sudah waktunya MK melakukan reformasi terhadap institusinya. Muzani mengatakan, MK juga harus membuka diri terhadap pengawasan dari pihak eksternal. Dengan demikian, lanjut dia, kepercayaan publik yang sempat merosot terhadap MK dapat meningkat kembali.
"Gerindra setuju MK membuka diri, reformasi diri supaya sahwat sangka segera hilang. Perppu harus dikuatkan dan mampu menjawab keraguan bahwa MK sedang merosot," tambah Muzani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.